Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas masing-masing pidana 2,5 dan 3,5 tahun penjara. Putusan ikut dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (5/8/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)