www.kompas.com
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas masing-masing pidana 2,5 dan 3,5 tahun penjara. Putusan ikut dibacakan dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (5/8/2022).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+