JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas vonis 9 tahun penjara terhadap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Angin Prayitno AJi.
Adapun Angin merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 pada Ditjen Pajak.
"Kami akan pelajari lebih dahulu seluruh pertimbangan putusan dimaksud sehingga saat ini sikap jaksa KPK masih pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Eks Direktur Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara
Ali menyampaikan, jaksa KPK memiliki batas waktu maksimal selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap atas vonis terhadap eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Itu.
Kendati demikian, lembaga antirasuah itu mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas putusan tersebut.
"Kami mengapresiasi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tersebut. Pertimbangan majelis hakim telah mengakomodir seluruh analisa yuridis tim Jaksa," ucap Ali.
Majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Angin terbukti bersalah melakukan tindak pidana rekayasa nilai pajak sejumlah pihak.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa I Angin Prayitno Aji telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama,” tutur hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Angin Prayitno Aji berupa pidana penjara 9 tahun,” sambungnya.
Vonis pidana penjara itu sama dengan tuntutan jaksa KPK. Namun terkait denda, vonis hakim lebih rendah ketimbang tuntutan. Sebelumnya jaksa meminta Angin didenda Rp 500 juta.
Selain itu Angin juga dinilai terbukti menikmati uang hasil korupsinya. Maka majelis hakim turut memberikan pidana pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan senilai Rp 3,375 miliar dan 1,095 juta dollar Singapura yang dihitung dengan kurs tengah dollar Singapura Bank Indonesia tahun 2019 yaitu sebesar Rp 10.227 per dollar Singapura,” imbuh hakim.
Dalam perkara ini Angin dinilai terbukti melakukan perbuatan sesuai Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Baca juga: Angin Prayitno Divonis 9 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa KPK
Angin juga dinilai terbukti menerima suap dari tiga pihak untuk merekayasa nilai pajak. Ketiganya adalah dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran dan Ryan Ahmad Ronas senilai Rp 7,5 miliar.
Uang itu lantas dibagi dua untuk Angin dan Dadan Ramdani Rp 3,375 miliar serta tim pemeriksa pajak yaitu Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian dengan nilai yang sama.
Kedua, suap senilai Rp 5 miliar dari kuasa PT Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati dan ketiga, uang senilai Rp 8,75 miliar dari konsultan PT Jhonlin Baratama (JB) Agus Susetyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.