Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duga Ada Pihak yang Ingin Intervensi Praperadilan Maming, Tim Penindakan KPK Berjaga di Sidang

Kompas.com - 25/07/2022, 12:47 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terdiri dari sejumlah penyidik kembali memantau sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.

“Kehadiran tersebut dalam rangka memantau persidangan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Sidang Praperadilan, Kubu Mardani Maming Hadirkan Ahli Pertambangan

Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi sidang, ada sembilan penyidik menggunakan rompi “KPK” melakukan pemantauan langsung baik di depan ruang sidang I maupun di sekitar ruang siang.

Sebelumnya, tim penindakan KPK yang dipimpin oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan sejumlah penyidik juga ikut memantau jalannya sidang pada Jumat (22/7/2022).

Ali menyampaikan, pemantauan yang dilakukan Komisi Antirasuah itu dilakukan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang berupaya melakukan intervensi persidangan tersebut.

“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Ali.

“Kami yakin, hakim akan menjalankan tugasnya secara professional dan independen, serta obyektif dalam memeriksa dan memutus permohonan praperadilan dimaksud,” ujar dia.

Adapun sidang beragendakan keterangan ahli dari kubu Maming yang menghadirkan ahli pertambangan, Ahmad Redi.

Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Dugaan Suap Maming Tak Ada Kaitannya dengan PBNU

Dalam prosesnya, Tim Biro Hukum Komisi Antirasuah itu menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein sebagai ahli perbankan dan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli pidana pada Jumat lalu.

KPK juga membawa 100 dokumen sebagai alat bukti yang menjerat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut.

Sebelum agenda pembuktian dari pihak KPK, kubu Mardani Maming juga telah memberikan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap politikus PDI-Perjuangan itu tidak sah.

Pihak Mardani Maming menghadirkan ahli hukum tata negara (HTN) dan ilmu perundang-undangan, ahli acara pidana dan perdata serta ahli penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)-Kepailitan.

Adapun sidang perdana praperadilan ini digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7/2022) lalu.

Baca juga: KPK Ungkap Alasan Kehadiran Penyidik pada Sidang Praperadilan Maming

Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan ini meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya.

Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo-Gibran, Kekuatan Parlemen Berpotensi 71,89 Persen

Nasional
Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Jaksa KPK Bakal Panggil Istri dan Anak SYL ke Persidangan

Nasional
BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com