JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming menghadirkan ahli pertambangan, Ahmad Redi, dalam sidang praperadilan atas gugatan melawan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Besar Nahdlatul (PBNU) itu mengajukan praperadilan lantaran ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011.
“Perlu saya jelaskan, ahli ini, ahli pertambangan dan yang ditanyakan berkaitan dengan pertambangan,” ujar hakim tunggal praperadilan Hendra Utama Sutardodo, di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Penyidik KPK Pantau Praperadilan, Ini Kata Kuasa Hukum Mardani Maming
Berdasarkan pengamatan Kompas.com di lokasi sidang, tim penindakan KPK masih melakukan pemantauan langsung sidang praperadilan tersebut, baik di depan maupun di sekitar ruang sidang I PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tim penindakan KPK yang menggunakan rompi bertuliskan KPK dipimpin oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dan sejumlah penyidik juga ikut memantau jalannya sidang pada Jumat (22/7/2022).
Dalam prosesnya, Tim Biro Hukum Komisi Antirasuah itu menghadirkan mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein sebagai ahli perbankan dan Muhammad Arif Setiawan sebagai ahli pidana pada Jumat pekan lalu.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Dugaan Suap Maming Tak Ada Kaitannya dengan PBNU
KPK juga membawa 100 dokumen sebagai alat bukti yang menjerat Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) tersebut.
Sebelum agenda pembuktian dari pihak KPK, kubu Mardani Maming juga telah memberikan bukti-bukti yang menguatkan penetapan tersangka terhadap politikus PDI-Perjuangan itu tidak sah.
Pihak Mardani Maming menghadirkan ahli Hukum Tata Negara (HTN) dan Ilmu Perundang-undangan, ahli acara pidana dan perdata serta ahli Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) - Kepailitan.
Adapun sidang perdana praperadilan ini digelar dengan mendengarkan dalil-dalil permohonan dari pihak pemohon pada Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Bambang Widjojanto Sebut KPK Keliru Sebut Dirinya Tak Berhak Jadi Pengacara Maming
Sehari setelahnya, KPK sebagai pihak termohon menjawab seluruh dalil permohonan yang menjadi dasar kubu Mardani Maming mengajukan praperadilan.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com pada situs SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan Maming tercatat dengan nomor perkara 55/Pid.Prap/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan ini meminta hakim tunggal praperadilan mengabulkan gugatan praperadilannya. Maming meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.