JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto mengungkapkan alasan sejumlah penyidik, termasuk dirinya memantau langsung sidang praperadilan tersangka dugaan suap Izin tambang Tanah Bumbu, Mardani H Maming.
Karyoto mengaku, pihaknya mendapatkan sejumlah informasi yang bersifat tertutup terkait dugaan adanya intervensi pada praperadilan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut.
“Kebetulan saya juga jarang sekali ikut, hanya tadi ada kesempatan memantau, seperti apa sih, dan tentunya informasi-informasi itu kan sifatnya masih intelijen tidak bisa kita buka ya,” kata Karyoto dalam konpers di Gedung KPK, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Deputi Penindakan hingga Penyidik KPK Pantau Sidang Praperadilan Mardani Maming
Karyoto mengatakan, pihaknya tidak bisa membuka informasi tersebut karena bisa menjadi tuduhan terhadap pihak tertentu.
Lebih jauh, Karyoto menerangkan, kedatangan penyidik dalam persidangan merupakan hal yang wajar dan sah.
Dia juga mengatakan, kehadiran penyidik di persidangan merupakan bentuk upaya mengantisipasi informasi adanya dugaan intimidasi tersebut.
“Kita ingin semua kantor-kantor yang punya marwah yang harus dijunjung tinggi ya harus kita berikan langkah-langkah antisipasi,” ujarnya.
Baca juga: Kubu Mardani Maming Minta KPK Tunda Pemeriksaan hingga Praperadilan Selesai
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, kehadiran sejumlah penyidik hingga Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mendatangi PN Jaksel karena mendapatkan informasi dugaan intervensi terhadap praperadilan.
Menurut Ali, KPK yakin Majelis Hakim PN Jaksel bertindak profesional, independen, dan objektif.
“Karena kami memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang sengaja ingin melakukan intervensi terhadap proses praperadilan yang sedang berlangsung,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan hari ini.
Baca juga: KPK Akan Dalami Dugaan Pencucian Uang di Kasus Mardani Maming
Adapun Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP)Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar yang diterima dalam kurun waktu 2014-2021.
Merasa keberatan atas penetapan tersangka itu, Maming kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.