Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

45 Anggota DPR Hadir Secara Fisik Rapat Paripurna Perpanjangan Pembahasan RUU PDP-RUU ASN

Kompas.com - 05/07/2022, 14:39 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna Ke-27 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Rapat paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Sebanyak 45 anggota DPR hadir rapat paripurna secara fisik.

Baca juga: DPR-Pemerintah Bahas RUU ASN, Ada Usul Pembubaran KASN

Sementara, anggota Dewan yang hadir secara virtual sebanyak 160 orang.

"Menurut catatan Kesekretariatan Jenderal, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditandatangani hadir fisik 45, virtual 160, izin 97," ujar Dasco dalam ruang rapat paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca juga: Panja Sebut Pembahasan RUU PDP Hampir Selesai

Dengan demikian, sebanyak 302 orang anggota hadir rapat dari 575 anggota DPR.

Dasco mengatakan, rapat paripurna hari ini dihadiri oleh anggota seluruh fraksi yang ada di DPR.

"Sehingga memenuhi kuorum, telah tercapai. Perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-27 masa sidang V tahun sidang 2021-2022. Dan kami nyatakan terbuka untuk umum," ucapnya.

Baca juga: Pembahasan RUU PDP yang Molor Dinilai Merugikan Masyarakat

Rapat Paripurna DPR hari ini beragendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.

Kemudian, dilanjutkan persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Apakah acara rapat tersebut dapat disetujui?" kata Dasco. 

"Setuju," jawab para anggota yang hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com