JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperketat aturan protokol kesehatan pencegahan virus corona di sejumlah sektor. Ini merespons situasi pandemi di tanah air yang belakangan kembali meningkat.
Setelah sempat turun di kisaran angka 200 kasus, jumlah kasus harian Covid-19 kini melonjak lagi melewati angka 1.000, bahkan tembus 2.000.
Perburukan situasi ini menjadi kekhawatiran banyak pihak, termasuk Presiden Joko Widodo. Jokowi memprediksi, lonjakan kasus Covid-19 akan mencapai puncaknya pada bulan Juli ini.
"Diprediksi puncak kasusnya akan berada di bulan Juli ini, di minggu kedua atau minggu ketiga," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/7/2022).
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 1 Agustus
Presiden pun meminta jajarannya menggencarkan penerapan protokol kesehatan supaya kasus harian Covid-19 dapat ditekan.
"Ini penting karena kita tidak mau pengendalian Covid-19 ini bisa mengganggu ekonomi," kata kepala negara.
Berikut sejumlah aturan yang kembali diperketat merespons peningkatan situasi pandemi Covid-19:
1. Syarat vaksin booster
Salah satu aturan yang kembali diterapkan adalah penggunaan vaksin booster sebagai syarat perjalanan.
Nantinya, masyarakat yang hendak naik pesawat terbang dan transportasi umum lainnya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ketiga.
Tak hanya itu, vaksinasi booster juga akan menjadi syarat untuk masyarakat masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
Baca juga: Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 1-2 Seluruh Indonesia, Berlaku 5 Juli-1 Agustus
Vaksin booster juga rencananya dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan orang banyak sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan.
Pemberlakuan aturan ini merupakan perintah langsung dari Presiden Jokowi yang disampaikan pada jajarannya dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Senin (4/7/2022).
"Tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai rapat.
2. PPKM diperpanjang
Untuk menekan laju penularan virus corona, pemerintah juga kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Perpanjangan PPKM berlaku selama 4 pekan, yakni 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.
Pada PPKM kali ini, terdapat 15 kabupaten/kota yang masuk ke level 2. Dari angka tersebut, 14 di antaranya tersebar di Pulau Jawa.
Baca juga: Jakarta Terapkan PPKM Level 2, Pengunjung Restoran dan Kafe Dibatasi 75 Persen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.