JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Wakil Menteri Hukum serta HAM Eddy Hiariej terkait Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyampaikan beberapa masukan Komisi II DPR terhadap RUU ASN.
Ia mengatakan, pemerintah harus mengangkat tenaga honorer sebagai pegawai negeri sipil (PNS) secara langsung berdasarkan surat putusan yang dikeluarkan tanggal 15 Januari 2014.
Baca juga: Pemerintah Sesuaikan Tunjangan PNS bagi 4 Jabatan Fungsional Ini
Syamsurizal mengatakan, pengangkatan tenaga honorer tersebut dapat dilakukan melalui seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
"Memprioritaskan mereka yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja pada bidang fungional administrasi dan pelayanan publik, mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah, pendidikan terakhir dan tunjangan yang diperoleh sebelumnya," kata Syamsurizal dalam rapat tersebut.
Selain itu, Syamsurizal mengatakan, pemerintah harus memberikan hak atas jaminan pensiun kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lantaran beban kerjanya sama dengan PNS.
Oleh karena itu, kata dia, dalam RUU ASN harus dirumuskan pasal yang menyesuaikan hak PPPK dengan PNS terkait tunjangan, gaji, fasilitas, cuti jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
"Sesuai dengan amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 yang mengatur jaminan sosial yaitu jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian," ujar dia.
Baca juga: Baleg DPR Sebut RUU ASN Mandek karena Menteri Kerap Absen Rapat
Di samping itu, Syamsuddin berpandangan, sebaiknya Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) dihapus dan kewenangan lembaga tersebut diberikan kepada Kemenpan-RB.
"Penghapusan lembaga KASN, fungsi tugas dan wewenang KASN pada RUU perubahan atas uu ASN dihapus untuk selanjutnya dilengkatkan kembali kepada kementerian," ucap dia.
Lebih lanjut, Syamsurizal meminta penetapan kebutuhan PNS dan PPPK disertai dengan jadwal pengadaan dan jumlah jenis jabatan yang dibutuhkan serta kriterianya.
Hal ini, kata dia, akan menjadi dasar diadakannya PNS dan PPPK.
Selain itu, ia meminta pemerintah berkonsultasi dengan DPR sebelum melakukan perampingan organisasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.