Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU PPP Sudah Disahkan, DPR Siap Revisi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 24/05/2022, 15:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan, DPR akan menunggu surat presiden dari pemerintah untuk memulai revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Hal ini disampaikan Puan usai disahkannya revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) yang menjadi dasar penyusunan peraturan perundang-undangan menggunakan metode omnibus law seperti pada UU Cipta Kerja.

"Kita akan tunggu surpres dari presiden. Kemudian sesuai mekanisme di DPR, akan kita teruskan untuk dilaksanakan sesuai dengan mekanismenya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Baca juga: Revisi UU PPP Dinilai Melawan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Politikus PDI-P itu pun mengeklaim, revisi UU PPP itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti ketiadaan aturan mengenai metode omnibus law pada UU PPP sebelumnya.

Ia berharap, UU PPP hasil revisi dapat diimplementasikan di lapangan dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara.

"Sehingga nanti pelaksanaannya itu memang bisa berjalan dengan baik di lapangan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata Puan.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU PPP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR, Selasa siang.

Baca juga: Revisi UU PPP Dikhawatirkan Jadi Alat Melegitimasi UU Cipta Kerja

Sejak awal proses pembahasan, pemerintah mengakui bahwa salah satu tujuan revisi UU PPP adalah memasukkan norma mengenai metode omnibus sebagai dasar perbaikan UU Cipta Kerja.

MK memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki UU Cipta Kerja karena UU tersebut dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

"Penyelesaian perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ini sebagai dasar tentunya untuk perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam rapat pleno Baleg DPR, 7 April 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com