Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU PPP Dinilai Melawan Putusan MK soal UU Cipta Kerja

Kompas.com - 15/04/2022, 21:24 WIB
Mutia Fauzia,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undagan (RUU PPP) berlawanan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja.

Feri pun mengungkapkan, putusan mengenai UU Cipta Kerja yang tertuang di dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU PPP.

"Jadi aneh langkah-langkah pemerintah ini kalau dilihat dari putusan MK 91, poin amar putusan MK ini sama sekali tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU PPP. Yang ada perbaikan UU Cipta Kerja," ujar Feri dalam diskusi virtual yang diadakan LP3ES, Jumat (15/4/2022).

Baca juga: Wakil Ketua DPR Pastikan Revisi UU PPP Belum Disahkan pada Penutupan Masa Sidang Ini

Pada proses pembahasan, pemerintah mengeklaim revisi UU PPP merupakan tindak lanjut dari putusan MK mengenai UU Cipta Kerja lantaran UU PPP akan menjadi dasar perbaikan UU Cipta Kerja.

Namun demikian, Feri menilai, di dalam amar putusan MK, UU PPP termuat di dalam disenting opinion hakim konstitusi.

"Kalau pemerintah dan DPR mengikuti disenting opinion artinya melawan amar, karena disenting opinion tidak dianggap sebagai bagian dari amar. Artinya ini tidak sah kalau kemudian UU PPP dibentuk dengan mempertimbangkan disenting opinion," ujar Feri.

Adapun berdasarkan putusan MK, UU Cipta Kerja dinilai inkonstitusional secara bersyarat.

MK dalam pertimbangannya menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.

Namun, pertemuan itu dinilai belum sampai pada tahap substansi UU.

Begitu pula dengan draf UU Cipta Kerja juga dinilai Mahkamah tidak mudah diakses oleh publik.

Baca juga: Pakar: Ironis, Revisi UU PPP untuk Perbaikan UU Ciptaker tetapi Tak Ada Partisipasi Bermakna

Untuk diketahui, saat ini revisi UU PPP telah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dibawa ke pengambilan keputusan tingkat dua atau rapat paripurna.

Ketua Baleg Supratman Andi Atgas mengatakan, ada delapan fraksi yang menyetujui RUU PPP dibawa ke rapat paripurna. Sementara, satu fraksi menolak yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Baleg telah membentuk panja bersama pemerintah dan kita telah menyelesaikan tugasnya pak, secara maraton dari jam 10 pagi tadi. Dan Alhamdulillah tugas ini telah diselesaikan dengan baik oleh panja dan juga oleh tim perumus," ujar Supratman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com