Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi KPK, Yasonna Sebut RUU Perampasan Aset Dibahas Setelah Revisi UU PPP dan Cipta Kerja

Kompas.com - 31/03/2022, 15:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset aset akan dibahas setelah revisi Undang-Undang Pembentukan Perundang-Undangan (UU PPP) dan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja rampung.

Hal ini disampaikan Yasonna merespons harapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri agar RUU tersebut segera dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Baca juga: Tagih Komitmen Yasonna Bahas RUU Perampasan Aset, Anggota DPR Ungkit Keinginan Jokowi

"Kami kan sudah bilang, ini kan setelah kita nanti selesaikan revisi (Undang-Undang) 12/2011, revisi Undang-Undang PPP, kemudian revisi Undang-Undang Cipta Kerja, kami akan masuk ke yang itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Yasonna mengeklaim, RUU Perampasan Aset sudah dibahas di internal pemerintah termasuk berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini sedang kita bahas, dengan PPATK juga sudah ada koordinasi," ujar Yasonna.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (30/3/2022) kemarin, Firli berharap DPR dapat segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.

"KPK memang masih berharap dan terus berharap mohon dukungan kepada Komisi III DPR RI terkait dengan dua rancangan undang-undang yang sampai hari ini kita tunggu," kata Firli

"Pertama adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, yang kedua adalah Rancangan Undang-Undang Penyadapan," imbuh dia.

Dalam materi paparan Firli, tertulis bahwa RUU Perampasan Aset diperlukan karena Indonesia memiliki keterbatasan dalam melakukan penyelamatan aset atau asset recovery.

Baca juga: Di DPR, KPK Singgung RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan

Selain itu, kompleksnya tindak pidana bermotif ekonomi juga dinilai memerlukan pendekatan baru yang didukung dengan instrumen regulasi.

Sementara, RUU Penyadapan diperlukan karena belum terdapat undang-undang yang secara khusus mengatur penyadapan untuk kepentingan penegakan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com