Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembilan Gugatan UU Cipta Kerja di MK Selama 2021, Hanya Satu Dikabulkan Sebagian

Kompas.com - 11/02/2022, 20:47 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu UU yang paling banyak diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) selama 2021.

Sepanjang tahun tersebut, UU Cipta Kerja diuji sebanyak 9 kali.

Selain itu, empat undang-undang lainnya yang paling banyak diuji yakni UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Baca juga: Ketua MK: UU Pemilu hingga UU KPK Paling Sering Diuji di Tahun 2021

"UU Pemilu dan UU Cipta kerja diuji masing-masing sebanyak sembilan kali, KUHP diuji empat kali, UU KPK dan UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang masing-masing diuji sebanyak tiga kali," kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK Tahun 2021, Kamis (10/2/2022).

Sejak disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu, UU Cipta Kerja memang menuai banyak kontroversi. Banyak pihak tak setuju pada berlakunya UU tersebut, sehingga tak heran banyak diuji di MK.

Gugatan terhadap UU Cipta Kerja dilayangkan oleh sejumlah pihak, mulai dari serikat buruh dan pekerja, karyawan, mahasiswa, bahkan pelajar. Gugatan diajukan baik secara formil maupun materiil.

Dari sembilan gugatan, hanya satu yang dikabulkan sebagian oleh majelis hakim MK. Sisanya, delapan gugatan ditolak atau tidak dapat diterima.

"Ada yang ditolak, ada yang tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Inkonstitusional bersyarat

Satu-satunya gugatan terhadap UU Cipta Kerja yang dikabulkan sebagian itu dituangkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Baca juga: Anwar Usman: Jumlah Perkara yang Ditangani MK Tahun 2022 Berpotensi Meningkat

Dikutip dari dokumen yang diunggah di laman resmi MK, ada enam penggugat dalam perkara itu, yakni Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Melalui putusan tersebut, untuk pertama kalinya dalam sejarah, MK mengabulkan sebagian permohonan uji formil.

Majelis hakim menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat secara formil. Untuk itu, MK menyatakan bahwa UU tersebut inkonstitusional bersyarat.

“Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan'," ucap Anwar Usman saat membacakan putusan sidang, Kamis (25/11/2022).

Baca juga: Melihat Putusan MK Soal UU Cipta Kerja di Balik Penolakan Warga Wadas pada Proyek Bendungan Bener

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau revisi.

Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com