JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin meminta jajarannya untuk bertindak cepat dalam melakukan pengusutan perkara yang terkait dengan hajat hidup masyarakat.
Ia mengatakan, dampak kecepatan dan ketepatan pengusutan perkara itu berimbas pada naiknya kepercayaan publik pada Kejaksaan Agung.
Hal itu tampak dari hasil survei Indikator Politik 28 April 2022 yang menunjukan Kejaksaan Agung menjadi lembaga urutan keempat paling dipercaya publik setelah TNI, Presiden dan Polri.
“Ini menujukkan masyarakat masih menaruh harapan dan kepercayaan yang besar kepada kita, sehingga kita harus meningkatkan sensitivitas dalam menangani isu-isu yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak,” sebut Burhanuddin dalam keterangannya, Senin (9/5/2022).
Baca juga: Ucapkan Selamat Idul Fitri, Jaksa Agung Juga Ingatkan Silaturahmi Tetap Jaga Protokol Kesehatan
Dalam pandangannya, kepercayaan publik meningkat signifikan karena Kejaksaan Agung dapat membongkar kasus dugaan minyak goreng.
Burhanuddin juga meminta jajarannya untuk mencontoh kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan mengusut kasus dugaan mafia pupuk, sementara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tengah menangani kasus mafia tanah pada aset milik PT Pertamina.
“Saya berharap prestasi itu dapat dicontoh oleh satuan kerja yang lain,” ucap dia.
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Korporasi Sangat Mungkin Terjerat
Diketahui Kejaksaan Agung menetapkan 4 tersangka dalam kasus pelanggaran pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng 2021-2022 pada 19 April.
Para tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Kemudian tiga orang lainnya dari pihak swasta yaitu Manager Corporate Affairs Permata Hijau Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Togar Sitanggang.
Baca juga: Jokowi Minta Jaksa Agung Awasi Barang Impor agar Tak Dicap Produk Lokal
Burhanuddin kala itu menyampaikan Indrasari diduga menerbitkan persetujuan ekspor komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya pada tiga perusahaan tersebut.
Padahal, syarat melakukan ekspor belum dipenuhi oleh perusahaan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.