JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief, Selasa (10/5/2022), besok.
Menurut jadwal, hari ini, Andi diperiksa untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur 2021-2022, tetapi dia tidak hadir.
Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud.
"Tidak hadir dan informasi yang kami terima, yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk kembali hadir besok," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (9/5/2022).
Baca juga: KPK Kembali Periksa Andi Arief dalam Kasus Bupati PPU Abdul Gafur
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/4/2022).
Penyidik mendalami pencalonan Abdul Gafur Mas'ud untuk menjadi Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Selain itu, Andi Arief dikonfirmasi mengenai dugaan adanya aliran suap yang diterima Abdul Gafur.
Dalam kasus ini, Abdul Gafur diamankan dalam kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK di Jakarta dan Kalimantan Timur pada 12 Januari 2022.
Baca juga: Periksa Andi Arief, KPK Dalami Pencalonan Abdul Gafur sebagai Ketua DPD Demokrat
Seusai operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengumumkan enam orang jadi tersangka terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK juga menetapkan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro sebagai tersangka.
Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU Jusman, serta pihak swasta bernama Achmad Zudi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat itu mengatakan, tim KPK mengamankan uang Rp 1,4 miliar dari penangkapan Abdul Gafur di lobi mal kawasan Jakarta Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.