JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya agar dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi, bersikap netral dan tidak terpengaruh kepentingan politik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan, hal ini disampaikan Burhanuddin kepada jajarannya di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri dari ruang kerja Jaksa Agung RI, Jakarta, Senin (24/5/2022).
Baca juga: Kejagung Duga Ada Manipulasi Terkait Izin Ekspor Minyak Goreng
Menurut Ketut, hal ini ditegaskan Jaksa Agung sekaligus merespons polemik penanganan perkara minyak goreng yang mengaitkannya dengan kepentingan politik tertentu.
"Tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar," kata Ketut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin.
Selain itu, Burhanuddin juga disebutkan mengajak jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun.
Baca juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng, Jaksa Agung: Korporasi Sangat Mungkin Terjerat
Menurut Ketut, Jaksa Agung juga menyatakan akan memantau dan mengendalikan setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak atau kepentingan masyarakat secara ketat.
Jaksa Agung juga disebutkan meminta jajarannya agar tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
"Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara," tulisnya.
Diketahui, Kejagung saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng periode tahun 2021-2022.
Baca juga: Membongkar Mafia Minyak Goreng, Apa Kata Jaksa Agung?
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor tersebut.
Selain itu, ada juga 3 tersangka lain selain Indrasari dalam kasus izin pemberian persetujuan ekspor minyak goreng 2021-2022.
Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.