Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah PNS Mengundurkan Diri?

Kompas.com - 25/03/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pekerjaan dengan peminat yang tinggi. Memiliki gaji tetap dan jaminan pensiun, membuat orang berbondong-bondong untuk mendaftar menjadi PNS.

Namun, beban pekerjaan atau adanya alasan lain terkadang membuat seseorang ingin keluar dari pekerjaannya, begitu juga dengan PNS.

Tapi, bolehkah PNS mengundurkan diri?

Baca juga: Bolehkah PNS Menjadi Anggota Parpol?

Aturan Mengundurkan Diri

Berdasarkan ketentuan yang ada, PNS dibolehkan untuk mengundurkan diri.

Salah satu aturan yang mengatur tentang hal ini adalah Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.

Dalam peraturan ini, mengundurkan diri termasuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.

Tata cara yang harus dilalui PNS yang ingin mengundurkan diri tercantum dalam Pasal 6 huruf a yang berbunyi, “Permohonan berhenti sebagai PNS/calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki”.

Namun, sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan, PNS tersebut tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Jika tidak, ia akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah keputusan keluar, PNS yang mengajukan permintaan berhenti pun akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Baca juga: Bolehkah PNS Poligami?

Pengunduran Diri dapat Ditolak

Realitanya, permintaan berhenti yang diajukan PNS tidak selalu diterima. Pengunduran diri dapat ditunda maupun ditolak.

Dalam Pasal 5, pengunduran diri dapat ditunda jika PNS tersebut masih diperlukan untuk kepentingan dinas. Penundaan ini dilakukan paling lama satu tahun.

Kepentingan dinas yang dimaksud antara lain:

  • masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau
  • belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.

Permintaan berhenti PNS pun dapat ditolak jika:

  • sedang dalam proses peradilan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan,
  • terikat kewajiban bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  • dalam pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS,
  • sedang mengajukan upaya banding administratif karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,
  • sedang menjalani hukuman disiplin, dan/atau
  • alasan lain menurut pertimbangan PPK.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com