Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pensiunan PNS Cairkan Cek Rp 35 Miliar, Berapa Gaji Pejabat Eselon III DKI?

Kompas.com - 18/03/2022, 06:33 WIB
Elza Astari Retaduari

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang mantan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta mencairkan cek senilai Rp 35 miliar usai pensiun. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai transaksi yang dilakukan pensiunan PNS itu tidak wajar sehingga melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami menemukan oknum ASN DKI melakukan transaksi di luar profile yang bersangkutan,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana kepada Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Ivan menduga, cek miliaran rupiah itu diperoleh secara tidak wajar.

“Diduga terkait dengan penyalahgunaan jabatannya,” tuturnya.

Lantas berapa penghasilan seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemprov DKI?

Gaji PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya memiliki besaran yang sama, baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun instansi lain.

Besaran gaji bagi PNS ini diatur melalui peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga: Pensiunan Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar, PPATK: Tak Sesuai Profile, Diduga Penyalahgunaan Jabatan

Sementara itu, eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga yang terdiri dari 2 jenjang yakni eselon IIIA dan eselon IIIB.

Jenjang pangkat bagi eselon III terendah adalah golongan III/d dan tertinggi adalah golongan IV/d. Di tingkat provinsi, eselon III bisa dianggap sebagai manajer madya satuan kerja atau instansi.

Pejabat eselon III merupakan penanggungjawab penyusunan dan realisasi program-program yang diturunkan dari strategi instansi yang ditetapkan oleh eselon II.

Berikut besaran gaji pokok untuk pejabat eselon III sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019:

  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Baca juga: KPK Ungkap Ada Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun

Meski gaji pokok sama, namun yang membedakan penghasilan PNS antar instansi adalah tunjangan kinerja yang diatur oleh pemda atau instansi masing-masing.

Penghasilan PNS Pemprov DKI selama ini dianggap paling tinggi dibandingkan daerah lainnya di Indonesia karena besarnya tunjangan yang didapat.

Besaran tunjangan untuk PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dari ketentuan tersebut, besaran tunjangan kinerja PNS di lingkungan Pemprov DKI memang cukup tinggi.

TPP ini menjadi salah satu faktor yang membuat penghasilan PNS DKI Jakarta lebih tinggi dari daerah lainnya. Belum lagi jika ditambah dengan adanya tunjangan-tunjangan lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com