KOMPAS.com – Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang.
Bagi pegawai negeri sipil (PNS), izin untuk melakukan poligami diatur dengan ketat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat.”
Permintaan izin PNS untuk berpoligami harus diajukan secara tertulis dengan mencantumkan alasan lengkap untuk beristri lebih dari seorang berikut syarat yang harus dipenuhinya.
Pejabat yang menerima permintaan izin pun wajib memperhatikan alasan-alasan yang dikemukakan dan pertimbangan dari atasan PNS yang bersangkutan.
Jika alasan dan syarat yang dikemukakan kurang meyakinkan, maka pejabat harus meminta keterangan tambahan dari istri PNS yang mengajukan izin atau dari pihak lain yang dinilai dapat memberikan keterangan lebih meyakinkan.
Sebelum izin diberikan, PNS yang bersangkutan atau bersama dengan istrinya akan dipanggil untuk diberi nasehat.
Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia
Dalam Pasal 10, izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika memenuhi setidaknya salah satu syarat alternatif yang telah ditentukan.
Selain itu, izin juga akan diberikan jika memenuhi seluruh syarat kumulatif.
Syarat alternatif yang dimaksud adalah:
Sementara yang dimaksud syarat kumulatif, yaitu:
Izin untuk beristri lebih dari seorang tidak akan diberikan jika:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.