KOMPAS.com – Dalam peraturan perundang-undangan, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pria dibolehkan untuk beristri lebih dari seorang.
Pernikahan ini wajib dengan izin lebih dulu dari pejabat berwenang di tempat PNS tersebut bekerja.
Jika PNS pria dibolehkan untuk berpoligami, apakah PNS wanita boleh menjadi istri kedua, ketiga atau keempat?
Baca juga: Bolehkah PNS Poligami?
Salah satu pedoman bagi PNS yang akan melangsungkan pernikahan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Peraturan tersebut melarang dengan tegas PNS wanita yang ingin menjadi istri kedua atau seterusnya.
Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.”
Sanksi berat akan dijatuhkan kepada PNS yang tetap menjadi istri kedua atau seterusnya.
Menurut Pasal 15 Ayat 2, PNS wanita yang melanggar tersebut akan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Baca juga: 10 Daerah dengan Jumlah PNS Terbanyak di Indonesia
Sebenarnya, PNS wanita pernah dibolehkan menjadi istri kedua dan seterusnya. Hal ini tertuang dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 sebelum perubahan.
Dalam Pasal 11 peraturan ini, izin bagi PNS wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/ keempat, hanya dapat diberikan oleh pejabat berwenang jika:
Namun, dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983, seluruh ketentuan yang ada di pasal 11 ini dihapuskan.
Dengan begitu, PNS wanita tidak dibolehkan lagi untuk menjadi istri kedua, ketiga dan keempat dengan alasan apapun.
Referensi: