Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Tugas Belajar bagi PNS 2022

Kompas.com - 22/03/2022, 03:00 WIB
Monica Ayu Caesar Isabela

Editor

KOMPAS.com - Salah satu upaya dalam pengembangan kompetensi pegawai negeri sipil atau PNS adalah melalui jalur pendidikan.

Pengaturan mengenai pengembangan kompetensi melalui jalur pendidikan bagi PNS tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengembangan kompetensi bagi PNS melalui jalur pendidikan.

Surat edaran ini menggantikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar.

Pengembangan PNS melalui jalur pendidikan diwujudkan dengan pemberian tugas belajar.

Pemberian tugas belajar kepada PNS dilakukan dengan selektif, objektif, efisien, akuntabel, dan transparan, serta mempertimbangkan keuangan negara.

Baca juga: Kementerian KP Apresiasi 20 Pegawai Peserta Tugas Belajar Terbaik

Syarat Tugas Belajar

Tugas belajar diberikan kepada PNS sesuai dengan rencana kebutuhan tugas belajar instansi. Berikut syarat tugas belajar bagi PNS:

  • Memiliki masa kerja minimal satu tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  • Memiliki sisa masa kerja pegawai dengan mempertimbangkan masa pendidikan dan masa ikatan dinas.
  • Memiliki penilaian kinerja dalam dua tahun terakhir paling rendah dengan predikat baik.
  • Tidak sedang dalam pemeriksaan pelanggaran disiplin, menjalani pidana penjara, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
  • Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin paling kurang tingkat sedang dalam satu tahun terakhir.
  • Menandatangani perjanjian terkait pemberian tugas belajar.
  • Lulus seleksi yang dilaksanakan oleh instansi asal, pemberi bantuan, dan perguruan tinggi.

Syarat Perguruan Tinggi dan Program Studi

Berikut persyaratan perguruan tinggi dan program studi dalam penyelenggaraan tugas belajar bagi PNS:

  • Tugas belajar diselenggarakan pada perguruan tinggi dalam atau luar negeri.
  • Perguruan tinggi dalam negeri terdiri atas perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi kedinasan, dan perguruan tinggi swasta.
  • Perguruan tinggi luar negeri adalah perguruan tinggi yang diakui oleh negara yang bersangkutan.
  • Tugas belajar dapat dilakukan secara jarak jauh, kelas malam, atau pada hari sabtu dan minggu yang telah memiliki izin.
  • Program studi yang dipilih sesuai dengan perencanaan kebutuhan tugas belajar instansi.
  • Penyelenggaraan program studi dalam jenis akademik, vokasi, atau profesi.
  • Program studi memiliki akreditasi minimal B untuk perguruan tinggi dalam negeri atau C untuk perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atas persetujuan menteri.
  • Diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk program studi perguruan tinggi luar negeri.

Baca juga: Meninggal Kecelakaan, AKP Novandi Putra Gubernur Kaltara Berada di Jakarta dalam Rangka Tugas Belajar

Jangka Waktu Tugas Belajar

Tugas belajar diselenggarakan sesuai dengan batas waktu normatif program studi yang berlaku pada masing-masing perguruan tinggi.

Selama menjalani tugas belajar, jangka waktu tugas belajar tersebut diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Hak PNS Selama Masa Tugas Belajar

Berikut hak-hak PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar:

  • PNS yang sedang menjalani tugas belajar diberikan penghasilan sesuai ketentuan.
  • PNS yang telah menyelesaikan tugas belajar dapat mengusulkan peningkatan pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  • PNS yang mengusulkan peningkatan pendidikan tidak berhak menuntut kenaikan pangkat kecuali terdapat formasi.

 

Referensi

  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi bagi PNS Melalui Jalur Pendidikan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com