JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan diberi semua kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Ada dua kewenangan yang tak diserahkan ke Otorita IKN, yakni kewenangan strategis nasional dan kewenangan urusan pemerintahan absolut.
"Kewenangan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan, di samping urusan pemerintahan absolut memang tidak diserahkan,” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Kemendagri Sebut Otorita IKN Akan Diberi Kewenangan Milik Pemerintah Pusat dan Daerah
Dia menjelaskan, urusan pemerintahan absolut yang dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
Kemudian, kriteria kewenangan yang tidak diserahkan adalah yang bersifat strategis dan nasional atau pelaksanaannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus.
Misalnya kebijakan berskala internasional atau kebijakan yang mengikuti rezim undang-undang (UU) Pemda yang bersifat khusus.
Baca juga: Wakil Kepala Otorita IKN: Kami Ingin Buat Keajaiban Tanpa Langgar Aturan
Sebelumnya, Syafrizal mengungkapkan, Otorita IKN akan diberi kewenangan milik pemerintah pusat dan pemda.
Hal tersebut meliputi semua kewenangan yang dibutuhkan oleh IKN, apakah kewenangan itu milik pemerintah pusat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, pemerintah saat ini telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN yang jadi salah satu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Dilansir lembaran rancangan PP yang diunggah di laman resmi https://ikn.go.id/tentang-ikn dan telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022), ada 14 pasal dalam aturan tersebut.
Pada pasal 2 Rancangan PP dijelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN.
- Ayat (1) Kewenangan khusus Otorita IKN meliputi:
a. pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra; dan
b. penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
- Ayat (2) Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal.
- Ayat (3) Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Kemudian, Pasal 3 menjelaskan mengenai kewenangan tertentu Otorita IKN. Yakni selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otorita IKN dapat melaksanakan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
Baca juga: Pemerintah Susun Rancangan PP Kewenangan Khusus Otorita IKN, Begini Isinya