Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Lima Klaster Skenario Pemindahan ASN ke Ibu Kota Negara

Kompas.com - 23/03/2022, 14:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembangunan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Mia Amalia mengatakan, terdapat lima klaster dalam skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Mia dalam acara "Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN, khususnya lampiran II UU 3/2022.

"Selain pembagian klaster, ada proses asesmen bagi ASN yang akan berpindah ke IKN yaitu asesmen kemampuan ASN untuk mendukung penerapan smart government di IKN baru dan juga asesmen ASN berdasarkan pemetaan talenta," kata Mia yang dalam diskusi secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Mia mengatakan, ASN yang akan pindah ke IKN berasal dari 82 institusi yang dikelompokkan menjadi tiga yaitu, pertama lembaga dan alat negara.

Baca juga: Problematika Ibu Kota Nusantara: Patok Sudah Terpasang, Sosialisasi Tak Kunjung Datang...

Kedua, kementerian negara (kementerian koordinator, kementerian kelompok I, kementerian kelompok II, kementerian kelompok III.

Ketiga, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan lembaga non struktural (LNS).

"Pemindahan Kementrian/lembaga memerhatikan tiga aspek yaitu, aspek legal, aspek SDM, aspek kelembagaan dan tata kelola," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri Sebut Otorita IKN Akan Diberi Kewenangan Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

Berikut lima klaster kementerian/lembaga yang akan dipindah ke IKN secara bertahap:

Klaster 1

1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga Tinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Perekonomian, Kemenko Politik Hukum dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Maritim dan Investasi) 
4. Kementerian “Triumvirat" (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan), sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan (Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945)
5. Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendukung kerja Presiden-Wakil Presiden secara langsung (Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden) 
6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
7. Kementerian yang mendukung penyiapan Infrastruktur dasar di IKN (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) 
8. Alat Pertahanan dan Keamanan dan K/L yang mendukung penegakan hukum (Markas Besar TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polri, Pasukan Pengamanan Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi).

Klaster 2

1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian BUMN)
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan (Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga)

Baca juga: Akhir Maret, Kemendagri Serahkan Aturan soal Otorita IKN ke Jokowi

Klaster 3

Kementerian yang mendukung pengembangan pengembangan ekonomi dan investasi (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi)

Klaster 4

Lembaga pemerintah non-Kementerian (LPNK) yaitu, Badan Pusat Statistik, Badan Kepegawaian Negara, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Informasi Geospasial, Badan Keamanan Laut, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca juga: Tanah di IKN Sudah Dibekukan, Sofyan: Tidak Boleh Ada Transaksi

Klaster 5

Lembaga Non Struktural (LNS) yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Obligasi Negara Ritel, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Komisi Informasi Pusat, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com