Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2022, 14:30 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Pembangunan Daerah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Mia Amalia mengatakan, terdapat lima klaster dalam skenario pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian/Lembaga ke Ibu Kota Negara (IKN).

Hal tersebut disampaikan Mia dalam acara "Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang IKN, khususnya lampiran II UU 3/2022.

"Selain pembagian klaster, ada proses asesmen bagi ASN yang akan berpindah ke IKN yaitu asesmen kemampuan ASN untuk mendukung penerapan smart government di IKN baru dan juga asesmen ASN berdasarkan pemetaan talenta," kata Mia yang dalam diskusi secara virtual, Rabu (23/3/2022).

Mia mengatakan, ASN yang akan pindah ke IKN berasal dari 82 institusi yang dikelompokkan menjadi tiga yaitu, pertama lembaga dan alat negara.

Baca juga: Problematika Ibu Kota Nusantara: Patok Sudah Terpasang, Sosialisasi Tak Kunjung Datang...

Kedua, kementerian negara (kementerian koordinator, kementerian kelompok I, kementerian kelompok II, kementerian kelompok III.

Ketiga, lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) dan lembaga non struktural (LNS).

"Pemindahan Kementrian/lembaga memerhatikan tiga aspek yaitu, aspek legal, aspek SDM, aspek kelembagaan dan tata kelola," ujarnya.

Baca juga: Kemendagri Sebut Otorita IKN Akan Diberi Kewenangan Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

Berikut lima klaster kementerian/lembaga yang akan dipindah ke IKN secara bertahap:

Klaster 1

1. Presiden dan Wakil Presiden
2. Lembaga Tinggi Negara, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
3. Kementerian Koordinator (Kemenko Perekonomian, Kemenko Politik Hukum dan Keamanan, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kemenko Maritim dan Investasi) 
4. Kementerian “Triumvirat" (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan), sebagai pelaksana tugas kepresidenan apabila Presiden dan Wakil Presiden berhalangan menjalankan tugas secara bersamaan (Pasal 8 ayat (3) UUD NRI 1945)
5. Kementerian/Lembaga (K/L) yang mendukung kerja Presiden-Wakil Presiden secara langsung (Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kantor Staf Presiden, Dewan Pertimbangan Presiden) 
6. K/L yang mendukung proses perencanaan, penganggaran dan kinerja pembangunan (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
7. Kementerian yang mendukung penyiapan Infrastruktur dasar di IKN (Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) 
8. Alat Pertahanan dan Keamanan dan K/L yang mendukung penegakan hukum (Markas Besar TNI, TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, Mabes Polri, Pasukan Pengamanan Presiden, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Pemberantasan Korupsi).

Klaster 2

1. Kementerian yang mendukung pengembangan wilayah IKN (Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian BUMN)
2. Kementerian yang mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar, pembangunan manusia dan kebudayaan (Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Budaya Riset dan Teknologi, Kementerian Sosial, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga)

Baca juga: Akhir Maret, Kemendagri Serahkan Aturan soal Otorita IKN ke Jokowi

Klaster 3

Kementerian yang mendukung pengembangan pengembangan ekonomi dan investasi (Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Investasi)

Klaster 4

Lembaga pemerintah non-Kementerian (LPNK) yaitu, Badan Pusat Statistik, Badan Kepegawaian Negara, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Badan Informasi Geospasial, Badan Keamanan Laut, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Ketahanan Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Riset dan Inovasi Nasional, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca juga: Tanah di IKN Sudah Dibekukan, Sofyan: Tidak Boleh Ada Transaksi

Klaster 5

Lembaga Non Struktural (LNS) yaitu Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Obligasi Negara Ritel, Komisi Aparatur Sipil Negara, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Komisi Informasi Pusat, Komite Kebijakan Industri Pertahanan, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Geledah Ruang Menteri Syahrul dan Sekjen Kementerian Pertanian

KPK Geledah Ruang Menteri Syahrul dan Sekjen Kementerian Pertanian

Nasional
Protes Bea Masuk Gandum 0 Persen, Megawati: Bukan Anti Gandum, Saya Juga Suka Hamburger

Protes Bea Masuk Gandum 0 Persen, Megawati: Bukan Anti Gandum, Saya Juga Suka Hamburger

Nasional
KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024

KPK Tegaskan Penggeledahan Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Terkait Politik 2024

Nasional
Batuk, Megawati Ngaku Alergi Debu akibat Polusi

Batuk, Megawati Ngaku Alergi Debu akibat Polusi

Nasional
Momen Hangat Ganjar Gandeng Tangan Megawati di Rakernas PDI-P

Momen Hangat Ganjar Gandeng Tangan Megawati di Rakernas PDI-P

Nasional
Jokowi Bisik ke Ganjar: Habis Dilantik, Langsung Masuk Kedaulatan Pangan

Jokowi Bisik ke Ganjar: Habis Dilantik, Langsung Masuk Kedaulatan Pangan

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.024 Tersangka Periode 5 Juni-28 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.024 Tersangka Periode 5 Juni-28 September 2023

Nasional
Tema Rakernas IV PDI-P soal Pangan, Megawati: Bukan karena Mau Pemilu Ya

Tema Rakernas IV PDI-P soal Pangan, Megawati: Bukan karena Mau Pemilu Ya

Nasional
Kapolri Minta Jajaran Anggap Semua Daerah Rawan Jelang Pemilu 2024

Kapolri Minta Jajaran Anggap Semua Daerah Rawan Jelang Pemilu 2024

Nasional
Antara Misteri Bacawapres Ganjar dan Kaesang yang Mendadak Ketum...

Antara Misteri Bacawapres Ganjar dan Kaesang yang Mendadak Ketum...

Nasional
92 Pesawat Gabungan 3 Matra Atraksi Saat HUT Ke-78 TNI di Atas Monas

92 Pesawat Gabungan 3 Matra Atraksi Saat HUT Ke-78 TNI di Atas Monas

Nasional
Megawati Sapa Tiga Ketum Parpol Pendukung Ganjar dengan Sebutan 'Sahabat'

Megawati Sapa Tiga Ketum Parpol Pendukung Ganjar dengan Sebutan "Sahabat"

Nasional
Kala Megawati Minta Izin Jokowi Ingin Pekikkan 'Salam Pancasila' di Rakernas IV PDI-P

Kala Megawati Minta Izin Jokowi Ingin Pekikkan "Salam Pancasila" di Rakernas IV PDI-P

Nasional
Sanjungan Ganjar buat Jokowi: Sebut Kader Terbaik PDI-P hingga Mentor Belajar

Sanjungan Ganjar buat Jokowi: Sebut Kader Terbaik PDI-P hingga Mentor Belajar

Nasional
KSAD Akan Koordinasi dengan Menhan soal Modernisasi Alutsista TNI AD, Terutama Meriam

KSAD Akan Koordinasi dengan Menhan soal Modernisasi Alutsista TNI AD, Terutama Meriam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com