JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).
Rancangan PP, yang nanti akan resmi menjadi PP, merupakan salah satu aturan turunan dari undang-undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Berdasarkan lembaran rancangan PP yang diunggah di laman https://ikn.go.id/tentang-ikn dan telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022), ada 14 pasal dalam aturan tersebut.
Baca juga: Link untuk Kirim Saran Penyusunan Aturan di IKN Nusantara
Pasal 1 menjelaskan tentang rincian makna ibu kota negara
Ayat (1) Ibu Kota Negara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ayat (2) Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh wakil presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Ayat (3) Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara adalah pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.
Ayat (4) Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan selanjutnya disebut Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ayat (5) Ibu kota negara bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai Ibu Kota Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara.
Ayat (6) Urusan pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melindungi, melayani, memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat.
Ayat (7) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ayat (8) Kewenangan khusus adalah kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Ayat (9) Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah dokumen perencanaan terpadu dalam melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara termasuk perinciannya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Ayat (10) Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara adalah perincian dari rencana induk Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Ayat (11) Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pasal 2 menjelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN.
Ayat (1) Kewenangan khusus Otorita Ibu Kota Nusantara meliputi:
a. Pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra; dan