JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal ZA mengatakan, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan diberi kewenangan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Namun, ada kewenangan strategis yang tidak dapat diserahkan kepada Badan Otorita IKN.
"Semua kewenangan yang dibutuhkan oleh IKN, apakah kewenangan itu milik pemerintah (pusat), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, diserahkan ke IKN," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Akhir Maret, Kemendagri Serahkan Aturan soal Otorita IKN ke Jokowi
"Kecuali kewenangan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan, di samping urusan pemerintahan absolut memang tidak diserahkan,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, urusan pemerintahan absolut yang dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
Kemudian, kriteria kewenangan yang tidak diserahkan adalah yang bersifat strategis dan nasional atau pelaksanaannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus.
Baca juga: Softbank Batal Tanam Modal di IKN, Ini Jawaban Sri Mulyani
Misalnya kebijakan berskala internasional atau kebijakan yang mengikuti rezim undang-undang (UU) Pemda yang bersifat khusus.
Sementara itu, pemerintah saat ini telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Dilansir lembaran rancangan PP yang diunggah di laman resmi https://ikn.go.id/tentang-ikn dan telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022), ada 14 pasal dalam aturan tersebut.
Baca juga: Ajak Jepang Investasi di IKN, Rachmat Gobel: Kita Utamakan Heart to Heart Bukan Pocket to Pocket
Pada pasal 2 Rancangan PP dijelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN.
- Ayat (1) Kewenangan khusus Otorita IKN meliputi:
a. Pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra; dan
b. Penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
- Ayat (2) Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal.
- Ayat (3) Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Baca juga: Jadi Penyangga Pangan IKN, Akan Ada 100.000 Hektar Sawah Baru di Tanah Bumbu Kalsel
Kemudian, Pasal 3 menjelaskan mengenai kewenangan tertentu Otorita IKN. Yakni selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otorita IKN dapat melaksanakan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk setelah mendapatkan persetujuan Presiden.