Selanjutnya, Pasal 4 menjelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Pasal 5 menjelaskan mengenai kewenangan apa saja yang tidak dapat diserahkan kepada Otorita IKN.
- Ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kewenangan Otorita IKN mencakup kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat yaitu bidang:
a. politik luar negeri
b. pertahanan dan keamanan
c. yustisi
d. moneter dan fiskal nasional
e. agama dan
f. pemerintahan umum.
- Ayat (2) Selain urusan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
Baca juga: Datang ke KPK untuk Konsultasi, Kepala Otorita IKN Ingin Dikawal dari Depan
Lebih lanjut pada Pasal 7 dijelaskan soal kementerian/lembaga yang wajib membentuk unit kerja di IKN. Unit kerja ini akan melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang tak dapat diserahkan ke Otorita IKN.
Pasal 7
- Ayat (1) Kementerian/Lembaga wajib membentuk unit kerja sejak dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
- Ayat (2) Pelaksanaan kewenangan yang masih dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dalam Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana pada ayat (1) harus tetap dikoordinasikan dengan Kepala Otorita IKN.