Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Sebut Otorita IKN Akan Diberi Kewenangan Milik Pemerintah Pusat dan Daerah

Kompas.com - 23/03/2022, 12:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal ZA mengatakan, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) akan diberi kewenangan milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Namun, ada kewenangan strategis yang tidak dapat diserahkan kepada Badan Otorita IKN.

"Semua kewenangan yang dibutuhkan oleh IKN, apakah kewenangan itu milik pemerintah (pusat), pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, diserahkan ke IKN," ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Baca juga: Akhir Maret, Kemendagri Serahkan Aturan soal Otorita IKN ke Jokowi

"Kecuali kewenangan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan, di samping urusan pemerintahan absolut memang tidak diserahkan,” lanjutnya.

Dia menjelaskan, urusan pemerintahan absolut yang dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.

Kemudian, kriteria kewenangan yang tidak diserahkan adalah yang bersifat strategis dan nasional atau pelaksanaannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus.

Baca juga: Softbank Batal Tanam Modal di IKN, Ini Jawaban Sri Mulyani

Misalnya kebijakan berskala internasional atau kebijakan yang mengikuti rezim undang-undang (UU) Pemda yang bersifat khusus.

Sementara itu, pemerintah saat ini telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN yang merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.

Dilansir lembaran rancangan PP yang diunggah di laman resmi https://ikn.go.id/tentang-ikn dan telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022), ada 14 pasal dalam aturan tersebut.

Baca juga: Ajak Jepang Investasi di IKN, Rachmat Gobel: Kita Utamakan Heart to Heart Bukan Pocket to Pocket

Pada pasal 2 Rancangan PP dijelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN.

- Ayat (1) Kewenangan khusus Otorita IKN meliputi:

a. Pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra; dan
b. Penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.

- Ayat (2) Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal.

- Ayat (3) Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.

Baca juga: Jadi Penyangga Pangan IKN, Akan Ada 100.000 Hektar Sawah Baru di Tanah Bumbu Kalsel

Kemudian, Pasal 3 menjelaskan mengenai kewenangan tertentu Otorita IKN. Yakni selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otorita IKN dapat melaksanakan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk setelah mendapatkan persetujuan Presiden.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com