JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA mengatakan, Otorita Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan diberi semua kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Ada dua kewenangan yang tak diserahkan ke Otorita IKN, yakni kewenangan strategis nasional dan kewenangan urusan pemerintahan absolut.
"Kewenangan strategis nasional yang tidak bisa diserahkan, di samping urusan pemerintahan absolut memang tidak diserahkan,” ujar Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).
Dia menjelaskan, urusan pemerintahan absolut yang dimaksud meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama.
Kemudian, kriteria kewenangan yang tidak diserahkan adalah yang bersifat strategis dan nasional atau pelaksanaannya membutuhkan kebijakan dan penanganan khusus.
Misalnya kebijakan berskala internasional atau kebijakan yang mengikuti rezim undang-undang (UU) Pemda yang bersifat khusus.
Sebelumnya, Syafrizal mengungkapkan, Otorita IKN akan diberi kewenangan milik pemerintah pusat dan pemda.
Hal tersebut meliputi semua kewenangan yang dibutuhkan oleh IKN, apakah kewenangan itu milik pemerintah pusat pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara itu, pemerintah saat ini telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN yang jadi salah satu aturan turunan dari Undang-Undang (UU) IKN Nomor 3 Tahun 2022.
Dilansir lembaran rancangan PP yang diunggah di laman resmi https://ikn.go.id/tentang-ikn dan telah dikonfirmasi pada Senin (21/3/2022), ada 14 pasal dalam aturan tersebut.
Pada pasal 2 Rancangan PP dijelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN.
- Ayat (1) Kewenangan khusus Otorita IKN meliputi:
a. pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra; dan
b. penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara.
- Ayat (2) Pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pemberian insentif fiskal dan/atau non-fiskal.
- Ayat (3) Bentuk, prosedur, jenis, dan kriteria perizinan investasi, kemudahan berusaha serta pemberian fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.
Kemudian, Pasal 3 menjelaskan mengenai kewenangan tertentu Otorita IKN. Yakni selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Otorita IKN dapat melaksanakan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara dan perincian rencana induk setelah mendapatkan persetujuan Presiden.
Selanjutnya, Pasal 4 menjelaskan tentang kewenangan khusus Otorita IKN dan kewenangan tertentu bidang lainnya sesuai rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Pasal 5 menjelaskan mengenai kewenangan apa saja yang tidak dapat diserahkan kepada Otorita IKN.
- Ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, kewenangan Otorita IKN mencakup kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Ibu Kota Negara kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat yaitu bidang:
a. politik luar negeri
b. pertahanan dan keamanan
c. yustisi
d. moneter dan fiskal nasional
e. agama dan
f. pemerintahan umum.
- Ayat (2) Selain urusan pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan pemerintah ini.
Lebih lanjut pada Pasal 7 dijelaskan soal kementerian/lembaga yang wajib membentuk unit kerja di IKN. Unit kerja ini akan melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang tak dapat diserahkan ke Otorita IKN.
Pasal 7
- Ayat (1) Kementerian/Lembaga wajib membentuk unit kerja sejak dimulainya operasional Otorita Ibu Kota Nusantara untuk melaksanakan kewenangan pemerintah pusat yang bersifat strategis nasional dan dan tidak dapat diserahkan ke Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
- Ayat (2) Pelaksanaan kewenangan yang masih dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dalam Kawasan Ibu Kota Nusantara sebagaimana pada ayat (1) harus tetap dikoordinasikan dengan Kepala Otorita IKN.
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/23/14434221/kemendagri-jelaskan-batasan-kewenangan-otorita-ikn