Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Sikap "Mengayun" Jokowi soal Usul Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 05/03/2022, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Presiden Joko Widodo atas usulan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden dinilai tidak tegas dan multitafsir.

Jokowi dianggap tidak menunjukkan penolakan terhadap wacana tersebut, dan malah memberikan pemakluman.

Presiden hanya menyatakan bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.

"Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi," kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).

Baca juga: Akhirnya Jokowi Buka Suara: Janji Patuhi Konstitusi, tapi Sebut Wacana Penundaan Pemilu Tak Bisa Dilarang

Di saat bersamaan, Jokowi mengatakan, wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.

Namun, sekali lagi, ia menegaskan bakal tunduk dan patuh pada konstitusi.

"Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan, semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi," kata Jokowi.

Sikap ini tidak sekeras pernyataan Jokowi sebelumnya. Sebagaimana diketahui, wacana perpanjangan masa jabatan presiden telah berulang kali mengemuka.

Baca juga: Jokowi Dinilai Perlu Bersikap Lebih Tegas Terkait Penundaan Pemilu

Pertama kali isu ini muncul di akhir 2019, Jokowi curiga ada pihak yang ingin menjerumuskannya dengan mengusulkan wacana tersebut.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, 2 Desember 2019.

Lalu, awal 2021 lalu, Jokowi kembali menegaskan tidak berniat dan tak punya minat untuk menjabat selama 3 periode.

Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah. Sebagaimana bunyi konstitusi, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).

Konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden.

Pasal 22E UUD1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com