Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membaca Sikap "Mengayun" Jokowi soal Usul Penundaan Pemilu dan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Kompas.com - 05/03/2022, 18:50 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode.

Multiftafsir

Peneliti Indikator Politik Indonesia, Bawono Kumoro menilai, ketidaktegasan Jokowi seolah menguatkan dugaan sejumlah pihak bahwa wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden berasal dari lingkaran Istana.

Baca juga: Membedah Untung Rugi Parpol yang Usung Wacana Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode

Pernyataan Jokowi yang menyebut bakal tunduk dan patuh pada konstitusi, kata dia, juga tak bisa diartikan bahwa mantan gubernur DKI Jakarta itu menolak wacana penundaan pemilu dan penambahan masa jabatan presiden.

Sebab, pasal dalam UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pemilu dan masa jabatan presiden bisa saja diubah melalui amendemen.

"Taat dan tunduk, patuh pada konstitusi sebagaimana dikatakan oleh presiden kemarin juga dapat dibaca tidak berarti Presiden Jokowi menolak penambahan periode masa jabatan presiden," kata Bawono kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

"Apabila wacana itu nanti bergulir terus hingga proses amendemen konstitusi terjadi, lalu berubah periode masa jabatan di konsitusi, maka Presiden Jokowi tunduk taat juga. Jadi sikap itu multitafsir sekali," tuturnya.

Baca juga: 2 Sisi Wajah Pemerintah: Dulu Ngotot Pilkada 2020 meski Pandemi, Kini Diam soal Pemilu Ditunda

Menurut Bawono, seharusnya Jokowi bisa lebih jelas menyatakan tidak berminat menjabat hingga 3 periode, sekaligus menolak penundaan Pemilu 2024 atas dalih apa pun.

Sebab, jika tidak, bukan mustahil ke depan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden kembali bergulir bersamaan dengan isu amendemen UUD 1945.

Oleh karenanya, alih-alih membuat pemakluman bahwa kemunculan isu ini bagian dari demokrasi, menurut Bawono, presiden seharusnya mengambil sikap tegas pada elite politik yang mengusulkan wacana ini, jika memang menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Sikap presiden terhadap partai-partai koalisi pendukung wacana penundaan Pemilu 2024 juga akan jadi indikator penilaian publik atas ketegasan sikap presiden," kata dia.

Buka peluang amendemen

Hal senada juga disampaikan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Titi menilai, sikap Jokowi yang menyebut bahwa usul penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden merupakan bagian dari demokrasi bisa membuka wacana baru berupa amendemen konstitusi.

"Sangat mungkin bahwa pernyataan yang mengayun dari Presiden Jokowi akan dibaca sebagai ruang untuk terus menggaungkan penundaan pemilu dan mendorongnya melalui jalur amendemen konstitusi untuk mendapatkan legalitas dalam pelaksanaannya," kata Titi kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Jokowi Diminta Tertibkan Parpol Koalisi yang Dukung Pemilu Ditunda

Titi juga menyoroti pernyataan presiden yang menyebut bahwa dirinya akan patuh pada konstitusi dalam menyikapi polemik ini. Sebab, konstitusi bisa saja diubah melalui proses amendemen UUD 1945.

Oleh karenanya, Titi khawatir, sikap presiden yang tidak tegas ini akan mendorong para elite politik untuk menyuarakan amendemen UUD 1945.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com