Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

Kompas.com - 20/08/2021, 10:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno menyarankan dua syarat kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) jika akan melakukan uji coba pemberlakuan aktivitas industri kepada sektor esensial dengan kapasitas 100 persen.

Menurut dia, dua syarat tersebut harus dipastikan telah terpenuhi sebelum memulai uji coba work from office (WFO) 100 persen mengingat situasi di Indonesia saat ini masih terjadi penyebaran kasus Covid-19.

"Menurut kami, ketika WFO itu diberlakukan, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Satu, protokol kesehatan yang sangat ketat harus diberlakukan. Kedua, vaksinasi Covid-19 kepada pekerja," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Baca juga: Perusahaan Berorientasi Ekspor dan Domestik di Jawa-Bali Uji Coba Beroperasi Penuh dengan 2 Shift

Eddy menjelaskan, syarat pertama yaitu protokol kesehatan ketat memang harus diberlakukan di lingkungan industri jika ingin kembali dibuka 100 persen.

Protokol kesehatan yang ketat itu, menurut dia, harus dilakukan terutama bagi mereka yang secara fisik harus berinteraksi.

Pasalnya, ia menilai bahwa mereka yang bekerja di lapangan akan rentan terpapar virus corona. Sehingga, protokol kesehatan ketat juga untuk menghindari klaster Covid-19 di lingkungan industri.

Oleh karena itu, protokol kesehatan harus betul-betul diperhatikan oleh Kemenperin atau pun perusahaan yang akan melakukan uji coba.

"Kedua, vaksinasi. Jadi memang vaksinasi itu diperlukan. Pastikan mereka yang bekerja di lingkungan kantor itu sudah divaksinasi," kata dia.

Baca juga: Kantor Bisa WFO 25 Persen di Wilayah PPKM Level 1-3 Luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, vaksinasi Covid-19 diperlukan untuk mencegah efek terpapar Covid-19 yang lebih parah.

Ia pun menjelaskan bahwa manfaat vaksin Covid-19 terbukti mengurangi efek yang terjadi jika seseorang terpapar virus corona.

"Sehingga jika memang ada yang terpapar, ya efek dari terpaparnya itu tidak berat. Jadi memang harus dipastikan mereka yang bekerja itu sudah divaksinasi," tutur dia.

Eddy mengatakan, kedua syarat tersebut harus dilakukan pemerintah dan perusahaan yang akan melakukan uji coba penerapan WFO 100 persen.

Baca juga: PPKM Level 4, Pekerja Sektor Non-esensial WFH 100 Persen, Kritikal Boleh WFO 100 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com