Salin Artikel

Pimpinan Komisi VII Sarankan Dua Syarat jika WFO 100 Persen Diterapkan pada Industri Ekspor

Menurut dia, dua syarat tersebut harus dipastikan telah terpenuhi sebelum memulai uji coba work from office (WFO) 100 persen mengingat situasi di Indonesia saat ini masih terjadi penyebaran kasus Covid-19.

"Menurut kami, ketika WFO itu diberlakukan, ada dua syarat yang harus terpenuhi. Satu, protokol kesehatan yang sangat ketat harus diberlakukan. Kedua, vaksinasi Covid-19 kepada pekerja," kata Eddy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/8/2021).

Eddy menjelaskan, syarat pertama yaitu protokol kesehatan ketat memang harus diberlakukan di lingkungan industri jika ingin kembali dibuka 100 persen.

Protokol kesehatan yang ketat itu, menurut dia, harus dilakukan terutama bagi mereka yang secara fisik harus berinteraksi.

Pasalnya, ia menilai bahwa mereka yang bekerja di lapangan akan rentan terpapar virus corona. Sehingga, protokol kesehatan ketat juga untuk menghindari klaster Covid-19 di lingkungan industri.

Oleh karena itu, protokol kesehatan harus betul-betul diperhatikan oleh Kemenperin atau pun perusahaan yang akan melakukan uji coba.

"Kedua, vaksinasi. Jadi memang vaksinasi itu diperlukan. Pastikan mereka yang bekerja di lingkungan kantor itu sudah divaksinasi," kata dia.

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, vaksinasi Covid-19 diperlukan untuk mencegah efek terpapar Covid-19 yang lebih parah.

Ia pun menjelaskan bahwa manfaat vaksin Covid-19 terbukti mengurangi efek yang terjadi jika seseorang terpapar virus corona.

"Sehingga jika memang ada yang terpapar, ya efek dari terpaparnya itu tidak berat. Jadi memang harus dipastikan mereka yang bekerja itu sudah divaksinasi," tutur dia.

Eddy mengatakan, kedua syarat tersebut harus dilakukan pemerintah dan perusahaan yang akan melakukan uji coba penerapan WFO 100 persen.


Ia meyakini, jika kedua syarat itu terpenuhi, maka WFO 100 persen dapat kembali berjalan. Hal ini tentu akan berakibat positif pada perekonomian yang kembali bangkit.

"Inilah persyaratan agar ekonomi kita bisa bangkit kembali. Apalagi, sektor ekspor dan sektor esensial itu sangat dibutuhkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang ada," ucapnya.

Eddy berpandangan, Indonesia tak bisa hanya mengandalkan konsumsi saja selama pandemi Covid-19. Sebab itu, sektor ekspor dan sektor esensial perlu terus bergerak di masa pandemi.

"Mengandalkan ekonomi saja tidak akan cukup. Jadi sektor ekspor itu menjadi sangat penting dan andalan untuk ke depannya," kata dia.

Sebelumnya, Kemenperin tengah melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan pada industri yang tergolong sektor esensial, terutama yang berorientasi ekspor dan domestik serta padat karya.

Langkah tersebut diambil untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional secara inklusif.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, jika uji coba ini berhasil dilaksanakan dengan baik dan tidak terjadi kasus positif Covid-19, pihaknya akan mengizinkan semua sektor industri di Jawa-Bali beroperasi kembali.

"Kami sedang melakukan uji coba pemberlakukan aktivitas industri yang tergolong dalam sektor esensial dengan kapasitas penuh atau seratus persen. Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sektor industri yang esensial hanya boleh beroperasi 50 persen dalam satu shift," katanya melalui keterangan tertulis, dikutip Kamis (19/8/2021).

https://nasional.kompas.com/read/2021/08/20/10461891/pimpinan-komisi-vii-sarankan-dua-syarat-jika-wfo-100-persen-diterapkan-pada

Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke