JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 hingga 3 di luar Pulau Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Selama kebijakan itu berlaku, kegiatan bekerja di perkantoran diizinkan namun dengan jumlah yang dibatasi.
Hal ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 yang diteken Mendagri Tito Karnavian, Senin (9/8/2021).
"Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis salah satu poin dalam Inmendagri tersebut.
Baca juga: Perpanjangan PPKM, Ini Aturan Beribadah Daerah Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali
Sementara itu, kegiatan kerja pada sektor esensial dapat beroperasi hingga 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Adapun sektor esensial yang dimaksud adalah bidang kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional serta obyek tertentu.
Kemudian, tempat kerja yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar, toko, swalayan dan supermarket, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal juga dapat beroperasi 100 persen.
Baca juga: Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 3 hingga 23 Agustus
Selanjutnya, sektor industri bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Namun, kegiatan di sektor industri harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari," tulisnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.