Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4, Pekerja Sektor Non-esensial WFH 100 Persen, Kritikal Boleh WFO 100 Persen

Kompas.com - 10/08/2021, 12:30 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah wilayah Tanah Air.

Penerapan PPKM level 4 di wilayah Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, sedangkan untuk wilayah di luar Jawa dan Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Selama kebijakan tersebut diterapkan, pemerintah juga mengatur kegiatan kerja di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 dan 31 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Pemkot Bekasi Tegaskan Pekerja Non-esensial WFH 100 Persen

Pada diktum ketiga dalam kedua inmendagri itu, sektor non-esensial tidak boleh melakukan kegiatan kerja dari kantor atau work from office (WFO).

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen (seratus persen) work from home (WFH),” demikian bunyi satu poin.

Sementara itu, bagi pekerja di sektor esensial, yakni asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas staf maksimal 50 persen, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk sektor esensial di bidang pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik boleh melakukan WFO sebanyak 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: PPKM di Jawa-Bali, Daerah Level 2-3 Bisa Sekolah Tatap Muka Terbatas

Bagi sektor esensial seperti industri orientasi eskpor di wilayah Jawa dan Bali hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50 persen) di fasilitas pabrik serta 10 persen di bagian pelayanan administrasi perkantoran.

Bagi sektor esensial di luar wilayah Jawa dan Bali yang bekerja di industri orientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari,” demikian isi aturannya. 

Baca juga: Perpanjangan PPKM, Ini Aturan Beribadah Daerah Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali

Selanjutnya, untuk sektor kritikal di bidang kesehatan dan keamanan serta ketertiban dapat beroperasi WFO maksimal 100 persen tanpa ada pengecualian.

Untuk sektor kritikal lainnya, seperti bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan dan minuman serta penunjangnya, pupuk dan petrokimia, bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar, juga dapat beroperasi atau WFO dengan kapasitas masksimal 100 persen.

Namun, bagi pelayanan administrasi perkantoran di sektor kritikal tersebut hanya boleh WFO maksimal 25 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com