Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Banyak yang Kenal Wakaf tetapi Sedikit yang Mempraktikkan

Kompas.com - 28/07/2021, 12:40 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengakui masyarakat banyak yang mengenal wakaf tetapi masih belum mempraktikkannya.

Hal itu pula yang membuat potensi dana sosial tersebut belum tergali dengan maksimal.

Padahal saat ini pemerintah sedang mendorong penguatan dana sosial seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) untuk pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

"Kita pada umumnya banyak mengenal wakaf, tetapi sedikit yang mempraktikannya. Kita lebih akrab dengan sedekah, infak dan donasi umum yang lebih praktis," ujar Ma'ruf di acara konferensi ekonomi, bisnis, dan keuangan Islam nusantara di UNISNU Jepara secara virtual, Rabu (28/7/2021).

Baca juga: Resmikan BLK Komunitas dan Bank Wakaf Mikro, Wapres Harap Tingkatkan Keterampilan Kerja

Ma'ruf mengatakan, berdasarkan survei indeks literasi wakaf 2020, literasi wakaf di Indonesia masih relatif rendah.

Hal itu pula yang ingin dilakukannya untuk mendorong wakaf agar digali lebih optimal.

Apalagi saat ini terdapat kemajuan teknologi dan digitalisasi yang bisa dimanfaatkan untuk perkembangan ekonomi dan keuangan syariah.

"Dulu wakaf dilakukan melalui aset tetap seperti tanah agar mudah dijaga, tidak berkurang dan tidak hilang, tapi sekarang wakaf bisa berupa aset bergerak seperti saham, surat berharga, deposito syariah hingga dana yang disimpan di rekening wakaf," ujar dia.

Menurut Ma'ruf, syarat utama untuk terus menggali potensi wakaf secara optimal adalah dengan investasi aset wakaf secara profesional dan kompeten.

Baca juga: Wapres Harap Bank Wakaf Mikro Bantu Pemerintah Entaskan Kemiskinan

Hasil pengembangannya pun nantinya akan disalurkan ke mauquf ‘alaih untuk kepentingan sosial, sesuai ikrar/akad oleh pemberi wakaf (wakif).

Oleh karena itu, pemerintah bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) adalah mendorong dan memastikan perbaikan tata kelola lembaga wakaf.

"Tujuannya agar dana yang dihimpun memenuhi kaidah wakaf dan tidak disalahgunakan karena dana wakaf itu bersifat dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang, tetapi manfaatnya terus berkembang," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com