Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

500 Hari Pandemi, Kasus-kasus yang Jadi Sorotan: Kerumunan Rizieq Shihab, Dokter Lois, hingga Antigen Bekas

Kompas.com - 14/07/2021, 13:36 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, pandemi Covid-19 di Tanah Air telah memasuki hari ke-500.

Seiring dengan beragam aturan yang ditetapkan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19, muncul beragam kasus pelanggaran hukum.

Kasus-kasus hukum yang muncul di antaranya pelanggaran protokol kesehatan, pemalsuan hasil antigen, hingga penyebaran hoaks terkait Covid-19.

Belakangan juga muncul penjualan tabung oksigen yang melebihi harga eceran tertinggi (HET), termasuk terbongkarnya penimbunan obat Covid-19 di perusahaan di Jakarta.

Baca juga: 500 Hari Pandemi dan Harapan Tinggi akan Keberhasilan PPKM Darurat...

Berikut ini rangkuman KOMPAS.com mengenai sejumlah kasus pelanggaran hukum terkait penanganan pandemi yang menjadi sorotan.

1. Kasus kerumunan: Rizieq Shihab dan BTS Meal

Rizieq Shihab menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, Jawa Barat; Petamburan, Jakarta; dan RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

Di Megamendung dan Petamburan, Rizieq diduga menyelenggarakan acara yang menimbulkan kerumunan massa.

Sementara itu, dalam perkara RS Ummi, Rizieq dianggap menyiarkan berita bohong soal hasil tes swab-nya dengan mengatakan dirinya baik-baik saja, padahal hasil tesnya reaktif Covid-19.

Baca juga: Kala Rizieq Shihab Pulang ke Tanah Air dan Berujung Bui...

Ia telah dijatuhi vonis hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam tiga perkara tersebut.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan dalam perkara Megamendung, kemudian 8 bulan penjara dalam perkara Petamburan, dan 4 tahun penjara dalam perkara RS Ummi.

Dalam persidangan, Rizieq sempat menyinggung kerumunan BTS Meal yang juga mendapat sorotan namun pihak-pihak terkait tak sampai dipidana seperti dirinya.

BTS Meal diluncurkan McDonald's Indonesia pada 9 Juni 2021. 

Penjualan BTS Meal ini kemudian memicu kerumunan orang. Antrean pengemudi ojek online mengular di berbagai gerai McD.

Baca juga: Buntut Kerumunan di McDonalds, Polisi Periksa Manajemen hingga Minta Promo BTS Meal Dihentikan

Polisi pun turun tangan untuk mengamankan situasi antrean di sejumlah tempat. Di beberapa gerai, antrean pembelian BTS Meal bahkan sempat menimbulkan kericuhan.

Buntutnya, 32 gerai McD di Jakarta dikenai sanksi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akibat kerumunan yang ditimbulkan saat penjualan BTS Meal.

Sebanyak 20 gerai ditutup sementara selama 1x24 jam, sementara 12 gerai lainnya diberikan sanksi tertulis.

2. Kasus Jerinx dan Dokter Lois

I Gede Ari Astina (Jerinx) dijatuhi vonis hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta pada 19 November 2020.

Jerinx memang lantang menyuarakan ketidakpercayaannya pada Covid-19 lewat media sosial pibardinya. Di awal-awal pandemi, pernyataan-pernyataan Jerinx cukup meresahkan masyarakat.

Namun, ia tidak dihukum karena sikapnya tersebut.

Ia merupakan terpidana pencemaran nama baik berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena pernyataannya di media sosial yang mengatakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Baca juga: Jerinx SID Bebas, Sempat Minta Maaf ke Wartawan hingga Ritual Melukat

Pernyataan Jerinx itu bertalian dengan syarat rapid test (tes cepat) bagi pasien sebelum mendapatkan layanan di rumah sakit akibat pandemi Covid-19.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com