Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Demokrat Nilai Kubu KLB Tak Punya Legal Standing Gugat Putusan Menkumham

Kompas.com - 13/07/2021, 23:17 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva memandang, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun (JAM) tak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) atas keputusannya menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun berkeyakinan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan kubu KLB berdasarkan hukum.

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat. Padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Adapun hal tersebut disampaikannya usai sidang persiapan PTUN Jakarta pada Selasa.

Baca juga: Elektabilitas Demokrat Naik Usai Ada KLB, Andi Arief: Itu Bonus

Hamdan menegaskan, surat jawaban Menkumham pada 31 Maret 2021 sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilakukan Moeldoko bukanlah wewenang PTUN.

Selain itu, ia juga menilai bahwa gugatan tersebut jika dilihat dari waktu sudah terlampau jauh dari batas waktu yang ditetapkan yaitu 90 hari.

"Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," jelasnya.

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Hamdan mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko terlalu bias karena tidak jelas antara dalil dan substansi.

"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substansi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas," tegasnya.

Untuk itu, Hamdan menegaskan bahwa sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menolak gugatan Moeldoko.

Menurut dia, hal tersebut perlu ditempuh PTUN Jakarta demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.

Adapun sidang PTUN Jakarta digelar sebagai tahapan persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumham atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB pada 5 Maret 2021.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko tidak dapat melengkapi administrasi sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.

Baca juga: Demokrat Kubu KLB Deli Serdang Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta, Minta Kepengurusan Moeldoko Disahkan

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, pada Jumat (25/6/2021).

Ia mengatakan, materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

"Meminta pengadilan mengesahkan KLB Deli Serdang yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokat 2021-2025," kata Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com