Salin Artikel

Pihak Demokrat Nilai Kubu KLB Tak Punya Legal Standing Gugat Putusan Menkumham

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu pun berkeyakinan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan bersikap obyektif dan adil untuk menolak gugatan kubu KLB berdasarkan hukum.

"Moeldoko dan JAM dalam gugatannya masih mengaku sebagai Ketum dan Sekjen Partai Demokrat. Padahal pemerintah sudah tegas tidak mengakui KLB Deli Serdang. Jadi jelas tidak ada dasar hukum mereka untuk menggugat Menkumham," kata Hamdan dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).

Adapun hal tersebut disampaikannya usai sidang persiapan PTUN Jakarta pada Selasa.

Hamdan menegaskan, surat jawaban Menkumham pada 31 Maret 2021 sudah benar dan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham).

"Perspektif hukum dikaji dari sisi manapun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkumham itu tepat secara hukum," ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dilakukan Moeldoko bukanlah wewenang PTUN.

Selain itu, ia juga menilai bahwa gugatan tersebut jika dilihat dari waktu sudah terlampau jauh dari batas waktu yang ditetapkan yaitu 90 hari.

"Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkumham, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada pasal 55 UU PTUN. Dan ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," jelasnya.

Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Hamdan mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko terlalu bias karena tidak jelas antara dalil dan substansi.

"Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkumham, namun substansi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas," tegasnya.

Untuk itu, Hamdan menegaskan bahwa sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut agar menolak gugatan Moeldoko.

Menurut dia, hal tersebut perlu ditempuh PTUN Jakarta demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.

Adapun sidang PTUN Jakarta digelar sebagai tahapan persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkumham atas surat jawaban Menkumham yang menolak permohonan pengesahan KLB pada 5 Maret 2021.

Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021, Menkumham telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko tidak dapat melengkapi administrasi sesuai Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.

Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta, pada Jumat (25/6/2021).

Ia mengatakan, materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.

"Meminta pengadilan mengesahkan KLB Deli Serdang yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokat 2021-2025," kata Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat.

https://nasional.kompas.com/read/2021/07/13/23170781/pihak-demokrat-nilai-kubu-klb-tak-punya-legal-standing-gugat-putusan

Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke