JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Jumat (25/6/2021).
Ia mengatakan, materi gugatan yang diajukan yaitu meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.
"Meminta pengadilan mengesahkan KLB Deli Serdang yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokat 2021-2025," kata Rusdiansyah dalam keterangannya, Jumat.
Sebagaimana diketahui, lanjut dia, pasca ditolaknya pengesahan hasil KLB Deli Serdang oleh Menteri Hukum dan HAM, belum pernah ada upaya hukum yang dilakukan oleh kliennya ke pengadilan.
Oleh karena itu, upaya hukum pertama kali yang dilakukan agar kepengurusan hasil KLB diakui negara melalui gugatan tata usaha negara ke PTUN Jakarta.
"Gugatan tata usaha yang dilayangkan KLB Demokrat Deli Serdang teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, di mana yang menjadi tergugat adalah Menteri Hukum dan HAM RI selaku pejabat atau badan tata usaha negara," jelasnya.
Baca juga: AHY Cabut Gugatan terhadap 10 Penggagas KLB Deli Serdang
Ia melanjutkan, dalam materi gugatan dijelaskan beberapa alasan hukum mengapa KLB Deli Serdang harus disahkan.
Pertama, KLB dinilai konstitusional karena diikuti oleh pemilih suara sah yaitu para pengurus Demokrat Kabupaten/Kota maupun Provinsi.
"Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional mengikuti ketentuan UU Partai Politik dan AD/ART Partai Demokrat tahun 2015," nilai Rusdiansyah.
Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah.
Sebagai kuasa hukum, Rusdiansyah berharap nantinya PTUN Jakarta menggelar sidang dan memutuskan perkara secara adil dan objektif.
"Sehingga putusan yang dihasilkan tentunya akan memenangkan KLB Deli Serdang yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," ungkapnya.
Atas gugatan tersebut, Rusdiansyah mengaku bahwa KLB meminta kader-kader Partai Demokrat di daerah tetap sabar dan tenang menunggu perkara memiliki putusan yang berkekuatan hukum.
Baca juga: Demokrat Anggap Peristiwa KLB Deli Serdang sebagai Blessing in Disguise
Diketahui bersama, Kementerian Hukum dan HAM telah menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat Deli Serdang yang diajukan kubu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (31/3/2021).