Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lantik Pejabat KPK Jadi ASN, Firli Bahuri Singgung Perang Badar Lawan Korupsi

Kompas.com - 01/06/2021, 16:40 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut koruptor adalah pengkhianat Pancasila.

Hal itu disampaikan Firli saat memberikan pidato saat melantik Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2021).

"Kembali kami mengingatkan pada kita semua bahwa siapa pun yang melakukan korupsi adalah pengkhianat Pancasila. Mengingat kejahatan kemanusiaan ini jelas sangat bertentangan dengan setiap butir sila dalam Pancasila," jelas Firli.

Menurut Firli, tindak pidana korupsi bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: ICW Nilai Pelantikan Pegawai KPK merupakan Arogansi Pimpinan KPK

Ia menyebut berdasarkan sila itu semestinya seseorang mengingat nilai Ketuhanan dan memberi tauladan kebaikan bukan hal buruk seperti tindakan korupsi.

"Dengan tidak korupsi insya Allah kita menjadi manusia yang adil dan beradab sesuai Sila Kedua," sebutnya.

Dengan menjadi manusia yang adil dan beradab, Firli mengatakan bahwa Sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia akan terwujud sebagai perang badar melawan korupsi.

"Dengan menjadi manusia adil dan beradab Insya Allah sila ketiga Persatuan Indonesia akan menjadi kekuatan segenap Bangsa Indonesia dalam perang badar melawan korupsi," imbuhnya.

Firli menjelaskan agar efektif dan terukur upaya pemberantasan korupsi mesti dilakukan dengan mengamalkan Sila Keempat dalam Pancasila.

"Agar efektif dan terukur, cepat dan efisien, perang melawan korupsi seyogyanya harus dengan penuh hikmad dan kebijaksanaan sebagaimana esensi Sila Keempat Pancasila," tutur Firli.

Terakhir, Firli berharap agar perang melawan korupsi dilakukan untuk mencapai Sila Kelima Pancasila yaitu Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Perang bersama melawan korupsi yang berurat akar di negeri ini tentunya untuk mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Seperti Sila Kelima Pancasila dimana impian dan harapan dapat menjadi keniscayaan tatkala korupsi benar-benar sirna dari bumi pertiwi NKRI," pungkas dia.

Sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik menjadi ASN setelah dinyatakan lolos dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Adapun TWK itu menjadi syarat alih fungsi status kepegawaian KPK yang dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom KPK).

Sedangkan ketentuan alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN merupakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Dalam perjalanannya, pengadaan TWK memicu serangkaian polemik sampai hari ini.

Baca juga: 1.271 Pegawai KPK yang Lolos TWK Resmi Dilantik Jadi ASN

Polemik itu terkait dengan soal TWK yang dianggap menyentuh ranah privat, tidak ada kaitannya dengan kompetensi pegawai hingga dinilai melanggar HAM.

Berdasarkan TWK itu, KPK juga memberhentikan 51 pegawai karena dianggap tidak memenuhi syarat.

Sementara 24 pegawai dinyatakan masih dapat diangkat menjadi ASN setelah melalui diklat wawasan kebangsaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com