JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang sejak hari ini, Selasa (1/6/2021).
PPKM mikro kali ini diterapkan untuk seluruh wilayah Indonesia.
"Instruksi Menteri Dalam Negeri telah dirilis pada 31 Mei 2021, yang berisi amanat melakukan PPKM kabupaten, kota, dan mikro di semua provinsi di Indonesia," ujar Wiku dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa.
Sebelumnya, PPKM berskala mikro telah dilakukan di 30 provinsi.
Baca juga: Beberapa Hal yang Perlu Diketahui Seputar Berlakunya PPKM Mikro di DKI Mulai 1 Juni
Kali ini, ada empat provinsi, yakni Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat, yang baru pertama kali menggelar PPKM berskala mikro.
Meski demikian, Wiku mengharapkan agar semua daerah bisa optimal menekan penularan Covid-19.
"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan baik daerah yang melakukan PPKM sebelumnya, maupun yang baru melakukannya per minggu ini dapat lebih optimal dalam mengendalikan kasus Covid-19," tambah Wiku.
Diberitakan, PPKM berskala mikro mulai diterapkan kembali sejak 1 Juni 2021 hingga 14 Juni 2021.
Berbeda dengan sebelumnya, penerapan PPKM berbasis mikro ini diterapkan di semua provinsi di Indonesia.
Baca juga: Mulai 1 Juni, Ini Aturan PPKM Mikro yang Berlaku di Seluruh Indonesia
Keputusan ini disampaikan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.
"Oleh karena itu, untuk PPKM mikro selanjutnya 1-14 Juni mendatang maka Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan. Ditambah Sulawesi Barat," ujar Airlangga, Senin (24/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.