Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi Disebut Tak Berniat Langgar Konstitusi

Kompas.com - 20/03/2021, 11:47 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak memiliki ambisi untuk menjabat presiden selama tiga periode.

Irfan mengatakan, Jokowi tetap konsisten dan berkomitmen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden maksimal dua periode.

"Kami berkeyakinan, Pak Jokowi tidak punya niat, tidak punya ambisi, tidak punya apapun namanya untuk melanggar konsitutsi negara yg namanya Undang-Undang Dasar 1945," kata Irfan dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga: Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, PKS: Demokrasi Semakin Mundur

Irfan menjelaskan, Jokowi pun sudah menyampaikan komitmennya untuk menjabat sebagai preisden hanya dua periode pada 2019 lalu di awal masa kepemimpinan periode kedua Jokowi.

Ia mengatakan, komitmen itu disampaikan jauh sebelum isu perpanjangan masa jabatan presiden kembali muncul menyusul pertanyaan pendiri Partai Ummat Amien Rais.

"Jangan ada anggapan ini keinginan dari Presiden, ini keinginan dari Istana," kata dia.

Irfan pun menuding pernyataan Amien Rais yang menyebut adanya skenario memperpanjang masa jabatan presiden sebagai pernyataan tak berdasar.

Baca juga: Bantahan Jokowi soal Jabatan Tiga Periode dan Peringatan kepada Amien Rais

Sementara, kata Irfan, Amien Rais merupakan sosok yang mendorong adanya pembatasan masa jabatan presiden di awal era reformasi ketika Amien menjabat sebagai ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.

"Ucapan Pak Amien itu seperti dia lagi tidur siang, mimpi di siang bolong, tersambar petir tiba-tiba bangun, 'oh Pak Jokowi mau tiga periode nih'. Padahal tidak punya dasar dan argumentasi yang kuat terhadap persoalan itu," kata Irfan.

Isu memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali muncul menyusul pernyataan Amien yang menyebut ada skenario mengubah masa jabatan presiden melalui Sidang Istimewa MPR.

"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta sidang istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip Senin (15/3/2021).

Baca juga: KSP Ingatkan Amien Rais soal Presiden 3 Periode, Spekulasi Bisa Berujung Fitnah

Mantan politikus PAN itu melanjutkan, setelah Sidang Istimewa digelar, akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden dari dua periode menjadi tiga periode.

"Tapi kemudian nanti akan ditawarkan pasal baru yang kemudian memberikan hak bahwa presiden itu bisa dipilih tiga kali," ujar Amien.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com