Namun, sebelum Amien mengucapkan pernyataan itu, wacana tiga periode juga sempat ditulis wartawan yang lama meliput soal Indonesia, John McBeth, di Asia Times.
John McBeth menyatakan bahwa dugaan ini muncul setelah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terlibat dalam drama pengambilalihan kepemimpinan di Partai Demokrat dari Agus Harimurti Yudhoyono.
Kubu yang menggelar Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang kemudian mengangkat Moeldoko menjadi ketua umum menggantikan AHY.
Baca juga: Dualisme Demokrat, dari Motif Pencapresan Moeldoko hingga Wacana Tiga Periode Jokowi
Jika pemerintah mengesahkan kepemimpinan Moeldoko sebagai ketua umum Partai Demokrat, maka jalan untuk melakukan amendemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 terbuka lebar.
UUD 1945 mengatur ketentuan 2/3 suara MPR diperlukan untuk melakukan amendemen. Adapun, mengubah masa jabatan presiden hanya dapat dilakukan jika amendemen dilakukan.
Akan tetapi, Jokowi hingga saat ini belum memberikan tanggapan atas manuver Moeldoko di Partai Demokrat.
Baca juga: Jokowi Respons Cepat Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Kenapa Diam soal Moeldoko?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.