JAKARTA, KOMPAS.com - Isu tentang penambahan masa jabatan presiden selama tiga periode kembali mencuat.
Wacana ini sempat muncul pada akhir 2019 bersamaan dengan rencana amendemen Undang-Undang Dasar 1945.
Jokowi pun telah menyampaikan bantahan. Namun, tak sampai dua tahun berselang isu serupa kembali ramai diperbincangkan.
Desas-desus ini datang dari pendiri Partai Ummat, Amien Rais. Ia mengatakan bahwa ada skenario mengubah ketentuan dalam UUD 1945 soal masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Baca juga: Amien Rais Sebut Ada Skenario Jabatan Presiden Jadi 3 Periode
Menurut Amien, rencana mengubah ketentuan tersebut akan dilakukan dengan menggelar Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) guna mengubah atau mengamendemen UUD 1945.
"Jadi, mereka akan mengambil langkah pertama meminta Sidang Istimewa MPR yang mungkin 1-2 pasal yang katanya perlu diperbaiki, yang mana saya juga tidak tahu," kata Amien dalam tayangan Kompas TV, dikutip pada Senin (15/3/2021).
Mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebutkan bahwa setelah Sidang Istimewa digelar akan muncul usul untuk mengubah masa jabatan presiden.
Baca juga: Jokowi: Konstitusi Mengamanatkan Masa Jabatan Presiden Dua Periode
Amien mengatakan, skenario ini muncul karena adanya opini publik yang menunjukkan ke arah mana pemerintahan Presiden Jokowi melihat masa depannya.
"Kalau ini betul-betul keinginan mereka, maka saya kira kita sudah segera bisa mengatakan ya innailaihi wa innailaihi rojiun," ujarnya.
Tudingan Amien ini pun menuai respons banyak pihak, mulai dari masyarakat biasa hingga Kepala Negara.
Penegasan Presiden
Tak butuh waktu lama untuk Presiden buka suara atas tudingan Amien. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak berniat untuk menjabat selama tiga periode.
"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak ada juga berminat menjadi presiden tiga periode," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Jokowi: Saya Tegaskan Tak Berminat Jadi Presiden 3 Periode
Jokowi menyebut telah berulang kali menyampaikan penolakan terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Sikap ini, kata dia, tidak akan pernah berubah.
Sebagaimana bunyi konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945, masa jabatan presiden dibatasi sebanyak dua periode.