Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo, Ini Penjelasan Effendi Gazali

Kompas.com - 05/03/2021, 13:39 WIB
Irfan Kamil,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Effendi Gazali menjelaskan soal pemeriksaannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/3/2021).

Effendi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terkait dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.

Menurut Effendi, penyidik bertanya soal terbitnya Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan. Permen ini memperbolehkan ekspor izin lobster dan juga kepiting soka pada ukuran tertentu.

"Penyidik KPK punya setiap tanggal, setiap pertemuan, bahkan surat atau notulen, berikut siapa-siapa saja yang hadir. Jadi saya hanya tinggal memastikan apakah betul demikian, atau ada revisi ayat-ayat draf peraturan menteri pada rapat saat itu," kata Effendi kepada Kompas.com, Jumat (5/3/2021).

Baca juga: Diberitakan Diancam Edhy Prabowo dan Stafsusnya, Ini Klarifikasi Eks Dirjen Perikanan

Effendi menyebut hanya mengingat-ingat semua diskusi yang pernah ada di grup Whatsapp Penasehat Ahli.

Dalam grup itu, kata dia, terdapat tokoh-tokoh senior seperti Hashim Djalal, Hikmahanto Juwana, Martani Huseini, Bachtiar Aly, Budi Prayitno, dan lain-lain.

"Paling-paling yang saya tambahkan hanya detail diskusi saya dengan civil society seperti waktu itu dengan Tama Satya Langkun di ICW. Juga dengan Chalid Muhammad dan Riza Damanik," ungkap Effendi.

Baca juga: KPK Sita Rumah Milik Staf Khusus Edhy Prabowo di Jakarta Selatan

Dalam pemeriksaan tersebut, Effendi mengatakan penyidik KPK bertindak profesional. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK ada juga yang berupa pertanyaan tajam.

Effendi optimistis, jika penyidik KPK dapat mengungkap semua fakta.

"Intinya, saya memastikan, Penasehat Ahli inginnya benih lobster itu baru boleh diekspor kalau budidaya sudah dijalankan dengan benar setahun atau dua tahun." kata Effendi.

"Kalau soal due diligence dan menentukan siapa-siapa yang dapat izin ekspor Penasehat Ahli sama sekali tidak punya akses. Semoga saja penyidik KPK punya cukup waktu," ucap dia.

Baca juga: Saksi Sebut Edhy Prabowo Ingin Ada Ekspor Benih Lobster sejak Awal Menjabat

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.

Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri dan Andreau Misanta Pribadi.

Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta atau sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.

Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.

Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.

Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com