JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disebut menginginkan benih lobster dapat diekspor sejak awal menjabat.
Hal itu diungkapkan mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar saat menjadi saksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster.
"Dalam berbagai pertemuan formal, informal, seminar, lokakarya, Pak Menteri menggambarkan benih lobster ini harus diekspor dengan berbagai pertimbangan sehingga tim yang melakukan review kebijakan yang mendorong agar boleh diekspor dan dibudidayakan," kata Zulficar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/2/2021), dikutip dari Antara.
Ia mengungkapkan, pada periode menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti melarang ekspor benih lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016.
Sebab, dikhawatirkan hidup lobster tidak berkelanjutan dan biaya budidaya lobster yang mahal sehingga dinilai lebih baik untuk langsung menjual lobster berukuran besar.
"Setelah ganti menteri pada Oktober 2019 kelihatan beliau (Edhy) punya semangat perubahan kebijakan dari era Bu Susi. Jadi pada November 2019 menteri mengeluarkan instruksi menteri agar ada 29 kebijakan yang harus diubah," ungkapnya.
Menurut Zulficar, perubahan pada 29 kebijakan tersebut merupakan inisiatif Edhy disertai masukan dari penasihat dan berbagai pihak lainnya hingga dituangkan dalam instruksi menteri.
Baca juga: Mantan Dirjen di KKP Beberkan Sejumlah Kejanggalan Ekspor Benih Lobster
Setelah itu, terbitlah Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia pada 4 Mei 2020.
"Permen ini membolehkan budidaya dan ekspor benih lobster tapi belum bisa diimplementasikan karena butuh banyak petunjuk teknis (juknis) dan harus disusun oleh ditjen terkait. Jadi masing-masing ditjen menyusun juknis termasuk ditjen budidaya, ditjen perikanan tangkap, pengawasan, khusus kami ada 6 area fokus juknis," jelas Zulficar.
Adapun dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap itu diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.