JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan, DPP Partai Demokrat telah mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam.
Adapun tindakan inkonstitusional yang dimaksud adalah pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, Jumat (5/3/2021).
Menurut Herzaky, pelaksanaan KLB itu ilegal dan inkonstitusional.
"Partai Demokrat mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan pencegahan tindakan inkonstitusional kepada Kapolri, Menteri Hukum dan HAM, serta Menko Polhukam," kata Herzaky dalam keterangannya, Jumat (5/3/2021).
Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekjen Teuku Riefky Harsya.
Baca juga: DPD Partai Demokrat Sumut Gelar Apel Siaga untuk Bubarkan KLB di Sibolangit
Partai Demokrat, dalam surat tersebut menguraikan alasan-alasan sebagai berikut:
Partai Demokrat sudah menyelenggarakan Kongres V pada 15 Maret 2020 di Jakarta.
• Kongres V tersebut dihadiri oleh seluruh pemilik suara yang sah yaitu seluruh Ketua DPD, seluruh Ketua DPC dan seluruh Ketua Organisasi Sayap yang terdaftar dalam AD/ART Partai Demokrat. Pelaksanaannya sudah memenuhi dan mencapai kuorum sesuai AD/ART Partai Demokrat.
• Kongres tersebut secara aklamasi memilih Ketua Umum Partai Demokrat periode 2020-2025.
• AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V sudah didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mendapat pengesahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.