JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar menegaskan, mantan Menteri KP Edhy Prabowo maupun staf khususnya, Andreau Misanta Pribadi, tidak pernah mengancam bakal mencopotnya karena tidak ingin menandatangani ekspor benih lobster lima perusahaan.
Hal itu diungkapkan Zulficar menanggapi pemberitaan sebelumnya terkait keterangannya saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/3/2021).
“Yang benar adalah, stafsus mengatakan menteri akan mengontak langsung ke saya tentang hal itu,” ungkap Zulficar dalam keterangannya, Kamis (4/3/2021).
“Saya mundur dari Jabatan Dirjen Perikanan Tangkap medio Juli 2020 bukan karena diancam oleh stafsus atau menteri. Kasihan kalo mereka menanggung beban lebih berat dari kutipan info yang tidak pas,” sambung dia.
Ia membeberkan, keputusannya untuk mundur dari jabatannya di KKP dikarenakan perbedaan prinsip.
Pertama, kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada keberlanjutan atau sustainability serta tidak berpihak pada kelompok yang kekurangan.
Zulficar mengungkapkan, dalam kurun waktu satu bulan menjabat, Edhy sudah mengeluarkan instruksi menteri untuk merevisi 29 peraturan tanpa kajian yang komprehensif.
Baca juga: Dirjen Perikanan Tangkap KKP Mengundurkan Diri
Kedua, terkait tata kelola pemerintah yang dinilainya tidak serius dijalani. Salah satunya adalah benih lobster sudah diekspor sebelum aturan Penghasilan Negara Bukan Pajak (PNBP) ditetapkan.
Kemudian, kata Zulficar, ada perusahaan yang bisa melakukan ekspor benih lobster secara tiba-tiba tanpa prosedur yang benar.
“Juga beberapa lainnya yang baru 1-3 bulan mengajukan izin budidaya, tahu-tahu sudah bisa mengaku atau dinyatakan sukses berbudidaya lobster dan sudah restocking sehingga memenuhi syarat untuk bisa ekspor BL,” tuturnya.
Ia mengaku mengundurkan diri secara sukarela dan menyampaikan suratnya langsung kepada Edhy pada 14 Juli 2020. Kemudian, ia terakhir bekerja di KKP pada 17 Juli 2020.
Baca juga: Mantan Dirjen di KKP Beberkan Sejumlah Kejanggalan Ekspor Benih Lobster
Adapun keterangan sebelumnya disampaikan Zulficar saat bersaksi untuk terdakwa Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito dalam kasus ekspor benih lobster.
"Saat diminta untuk tanda tangan rekomendasi pengekspor pada 9 Juli. Saya tolak meski dari Dirjen Budidaya sudah lolos. Lalu Andreau lapor ke menteri kemudian Pak Menteri telepon saya, kemudian Andreau bilang 'Ficar ini akan dicopot oleh menteri'," kata Zulficar, dikutip dari Antara, Rabu (3/3/2021)
Zulficar mengungkapkan, Edhy pun sempat memintanya agar meloloskan perusahaan tersebut.
"Pak Menteri mengatakan ke saya 'Pak Fickar sudah diloloskan saja perusahaan tersebut, barangnya sudah di bandara kalau gagal ekspor karena suratnya tidak keluar bisa-bisa barangnya rugi, kita yang bermasalah'," tutur Zulficar.
Baca juga: Belum Ada Aturan PNBP, Mantan Dirjen KKP: Negara Tidak Kebagian Apa-apa
Zulficar lalu mengatakan bakal mengecek lagi sebab syarat administrasi perusahaan tersebut sudah terpenuhi.
Zulficar akhirnya menandatangani dokumen persyaratan untuk PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Tania Asia Marina, UD Samudera Jaya, PT Grahafoods Indo Pasifik dan PT Indotama Putra Wahana.
Setelah menandatangi dokumen perusahaan tersebut, Zulficar langsung mengajukan pengunduran diri pada pekan depannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.