Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jubir MK: Pemberian Bintang Mahaputera ke Hakim Konstitusi Tak Pengaruhi Independensi

Kompas.com - 11/11/2020, 16:56 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menugrahkan tanda kehormatan bintang mahaputra pada enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, pemberian tanda kehormatan tersebut tidak akan mempengaruhi independesi hakim MK.

"Tidak ada kaitannya secara dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan MK pasca penganugerahan," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

"Peristiwa apa pun insya Allah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata dia.

Baca juga: Pemberian Bintang Mahaputera kepada Hakim MK Dikhawatirkan Ganggu Independensi

Fajar mengatakan, pemberian anugrah kehormatan bintang mahaputra tersebut sudah diatur dan memiliki aturan tersendiri dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Siapapun yang sudah dianggap layak dan memenuhi syarat busa diberi anugrah bintang mahaputra.

"Penghargaan tanda kehormatan semacam itu setidaknya justru membuktikan bahwa hakim konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara," ujar dia. 

"Berjasa telah dan sedang menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya," ucap dia.

Adapun tiga dari enam hakim MK yang diberi anugrah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Mereka menerima gelar bintang mahaputera adipradana.

Baca juga: Ini Sederet Penerima Bintang Mahaputra Nararya Sebelum Fadli Zon dan Fahri Hamzah

Sementara itu, tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul diberi gelar bintang mahaputera utama.

Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com