Salin Artikel

Jubir MK: Pemberian Bintang Mahaputera ke Hakim Konstitusi Tak Pengaruhi Independensi

Juru Bicara MK Fajar Laksono menegaskan, pemberian tanda kehormatan tersebut tidak akan mempengaruhi independesi hakim MK.

"Tidak ada kaitannya secara dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan MK pasca penganugerahan," kata Fajar kepada Kompas.com, Rabu (11/11/2020).

"Peristiwa apa pun insya Allah tidak akan memengaruhi kejernihan hati serta pikiran dan kemerdekaan hakim konstitusi dalam menjalankan kewenangan konstitusionalnya," kata dia.

Fajar mengatakan, pemberian anugrah kehormatan bintang mahaputra tersebut sudah diatur dan memiliki aturan tersendiri dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Siapapun yang sudah dianggap layak dan memenuhi syarat busa diberi anugrah bintang mahaputra.

"Penghargaan tanda kehormatan semacam itu setidaknya justru membuktikan bahwa hakim konstitusi yang menerima penghargaan tersebut diakui secara obyektif oleh negara," ujar dia. 

"Berjasa telah dan sedang menjalankan kewenangan dengan sebaik-baiknya dan selurus-lurusnya, termasuk dalam menjaga independensinya," ucap dia.

Adapun tiga dari enam hakim MK yang diberi anugrah yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Aswanto. Mereka menerima gelar bintang mahaputera adipradana.

Sementara itu, tiga hakim lainnya yaitu Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Manahan M.P. Sitompul diberi gelar bintang mahaputera utama.

Gelar kehormatan tersebut diberikan dalam upacara penganugerahan tanda jasa dan tanda kehormatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/11/2020).

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/11/16564341/jubir-mk-pemberian-bintang-mahaputera-ke-hakim-konstitusi-tak-pengaruhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke