Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Sidang MK, Novel Baswedan Sebut KPK Tak Berdaya Setelah UU Direvisi

Kompas.com - 23/09/2020, 14:20 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pengujian Undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020).

Dalam persidangan, Novel menyebut bahwa revisi UU KPK menyebabkan lembaga antirasuah itu menjadi tidak berdaya.

Ketidakberdayaan ini merupakan ironi lantaran KPK adalah lembaga yang menangani korupsi sebagai kejahatan luar biasa.

"Dibanding dengan semua aparat penegak hukum lain, bahkan dibandingkan dengan PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) sekalipun, KPK menjadi lebih tidak berdaya karena KPK tidak bisa melakukan tindakan dalam hal keadaan mendesak," kata Novel dalam sidang yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu.

Baca juga: Pukat UGM Sebut Revisi UU KPK Terbukti Melumpuhkan KPK

"Ini yang kemudian kita lihat ironi sebagai hal yang kemudian korupsi dipandang sebagai extra ordinary," tuturnya.

Novel mengatakan, ketidakberdayaan KPK disebabkan karena perubahan ketentuan UU 19/2019 yang menyangkut 4 hal, yakni penyadapan, penggeledahan, penyitaan dan penghentian penyidikan.

Sebelum UU KPK direvisi, proses penyadapan dapat dilakukan KPK tanpa perlu izin pihak manapun. Sementara, di UU KPK hasil revisi, penyadapan harus dilakukan seizin Dewan Pengawas.

Menurut Novel, dengan diperlukannya izin, penyadapan terpaksa melalui proses yang panjang. Akibatnya, bukti-bukti tak bisa didapatkan secara cepat.

Baca juga: UU KPK Hasil Revisi Tetap Berlaku Tanpa Tanda Tangan Jokowi, tetapi...

Padahal, dalam bekerja, KPK harus merespons dengan segera. Jika tidak, muncul potensi hilangnya barang bukti.

Hal serupa juga terjadi dalam proses penggeledahan. Dengan direvisinya UU KPK, penggeledahan hanya boleh dilakukan atas izin Dewan Pengawas.

"Dengan adanya proses yang harus ada izin, tidak diberikan ruang untuk melakukan tindakan terlebih dahulu sekalipun untuk hal yang mendesak contohnya setelah OTT atau tindakan-tindakan yang perlu mendesak ketika mencari tersangka yang melarikan diri. Ini menjadi hambatan," ujar Novel.

Pasca UU KPK direvisi, proses penyitaan juga harus kantongi izin Dewan Pengawas. Hal ini dinilai sangat menyulitkan dan lagi-lagi berpotensi menghilangkan barang bukti karena panjangnya proses perizinan.

Novel mengatakan, meski di UU KPK yang lama proses penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tak perlu izin, bukan berarti hal tersebut luput dari pengawasan.

"Hal ini tentu bukan berarti tidak ada pengawasan karena proses tersebut dilakukan dengan berjenjang," tuturnya.

Terakhir, Novel juga menyinggung wewenang baru KPK yang dimuat UU 19/2019 berupa pengjentian penyidikan kasus yang tengah berjalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com